KPK Periksa Dua Tersangka Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024.
Pemeriksaan digelar pada Senin (8/6/2026) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
>>> Undip Buka Jalur Mandiri Nilai UTBK 2026 Tanpa Tes Tambahan
Kedua tersangka yang dipanggil adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum pemeriksaan hari ini.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Dari keempat tersangka, penahanan baru dilakukan terhadap Yaqut dan Gus Alex.
>>> BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Pasien Kontrol Mulai Juni 2026
KPK menduga adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang melanggar aturan, disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan USD 406 ribu kepada Gus Alex untuk pengaturan kuota.
Akibatnya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) afiliasinya meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.
KPK menyebut Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi Yaqut dalam menerima aliran dana.
>>> Risiko Kredit Macet Fintech P2P Lending Mendekati Batas Aman OJK
Total kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 622 miliar.
Update Terbaru
Lamine Yamal dan Haaland Jadi Pemain Termahal Dunia Versi Transfermarkt
Jumat / 24-07-2026, 07:36 WIB
Menhan Baru Inggris Tegaskan Israel Lakukan Kejahatan Perang
Jumat / 24-07-2026, 07:36 WIB
Prabowo Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia Hari Ini
Jumat / 24-07-2026, 07:36 WIB
Enzo Fernandez Bertekad Bela Argentina Usai Kalah di Final Piala Dunia 2026
Jumat / 24-07-2026, 07:35 WIB
Bahaya Duduk Sambil Menyilangkan Kaki, Tak Hanya Nyeri Otot
Jumat / 24-07-2026, 07:34 WIB
Prabowo Yakin PDIP Akhirnya Akan Bersama Membela Bangsa
Jumat / 24-07-2026, 07:34 WIB
Menteri PU Ungkap Daftar Jalan Tol yang Siap Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur
Jumat / 24-07-2026, 07:34 WIB
Jadwal 4 Wakil Indonesia di Perempat Final China Open 2026
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Trump Ancam Luncurkan Serangan Terbesar ke Iran: Kami Sudah Siap
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Film Terbaru Lee Chang-dong 'Possible Love' Bersaing di Festival Film Venesia
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Gempa M 5,4 Guncang Perairan Pulau Terluar Enggano
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Zulhas Pastikan Agrinas Bayar Cicilan Kopdes ke Bank BUMN Tepat Waktu
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Eksepsi Dikabulkan, Perkara Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Tak Lanjut
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB
Prabowo Berantas Kebocoran Anggaran Negara Capai 30 Persen
Jumat / 24-07-2026, 07:31 WIB







