Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024.

Pemeriksaan digelar pada Senin (8/6/2026) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

>>> Undip Buka Jalur Mandiri Nilai UTBK 2026 Tanpa Tes Tambahan

Kedua tersangka yang dipanggil adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum pemeriksaan hari ini.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Dari keempat tersangka, penahanan baru dilakukan terhadap Yaqut dan Gus Alex.

>>> BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Pasien Kontrol Mulai Juni 2026

KPK menduga adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang melanggar aturan, disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan uang USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan USD 406 ribu kepada Gus Alex untuk pengaturan kuota.

Akibatnya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) afiliasinya meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.

KPK menyebut Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi Yaqut dalam menerima aliran dana.

>>> Risiko Kredit Macet Fintech P2P Lending Mendekati Batas Aman OJK

Total kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 622 miliar.