Pemerintah Indonesia memastikan belum memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan bea keluar terhadap ekspor batu bara saat ini.

Keputusan ini diambil bersama oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

>>> Jet Tempur F-14 Tomcat Iran Terancam Punah Setelah Serangan Udara AS

Penundaan didasarkan pada pertimbangan bahwa situasi saat ini belum tepat untuk memberlakukan aturan tersebut. Formulasi kebijakan masih terus dimatangkan oleh kedua kementerian terkait.

"Saya sampaikan bahwa pembahasan untuk bea keluar batu bara sampai dengan sekarang belum ada keputusan dan itu adalah menjadi kesepakatan saya dengan Pak Menteri Keuangan, menunggu formulasi yang kami buat," ujar Bahlil Lahadalia.

Ia menegaskan bahwa momentum kebijakan belum tepat.

"Pandangan saya dan keputusan Menteri Pak Purbaya bahwa timing sekarang belum saatnya untuk kita melakukan pembahasan detail," kata Bahlil.

Latar Belakang Rencana Bea Keluar

Rencana pengenaan pungutan ekspor ini sebelumnya sempat mengemuka dari pihak Kementerian Keuangan demi mengoptimalkan pendapatan negara.

Langkah tersebut dirancang karena kontribusi pelaku usaha sektor komoditas ini dianggap masih minim ketika harga pasar melonjak.

>>> PPIH Tingkatkan Layanan Jemaah Haji Gelombang Kedua Menuju Madinah

"Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung.

Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini (bea keluar batu bara)," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya mengungkapkan bahwa saat harga batu bara turun, para eksportir mengajukan restitusi pajak dalam jumlah besar hingga Rp25 triliun per tahun.

Hal ini berdampak pada penurunan realisasi penerimaan pajak negara.

"Akibatnya kita tidak menyejahterakan masyarakat, malah pengusaha batu bara saja yang untungnya lebih banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bayar restitusi cukup besar," ucap Purbaya.

>>> Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru

Melalui rancangan aturan baru ini, pemerintah awalnya membidik target penerimaan negara sebesar Rp20 triliun setiap tahunnya. "Saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait," imbuh Purbaya.