Polresta Yogyakarta resmi menggelar Operasi Patuh Progo 2026 di wilayah Kota Yogyakarta. Operasi ini berlangsung mulai Senin, 8 Juni 2026 hingga 21 Juni 2026.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Penegakan hukum mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis.

>>> SCGC Kurangi Kepemilikan di Chandra Asri Pacific untuk Rebalancing Modal

Delapan Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Pihak kepolisian memprioritaskan delapan jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan.

Pelanggaran tersebut antara lain tidak menggunakan helm standar SNI, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu, penindakan juga menyasar pengendara di bawah umur atau tanpa SIM. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong juga menjadi target operasi.

Kendaraan tanpa surat-surat resmi serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan atau ODOL turut menjadi sasaran.

>>> Meta hingga Alphabet Sepakati Ganti Rugi Dampak Media Sosial bagi Siswa

Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi denda maksimal atau kurungan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Imbauan untuk Pengguna Jalan

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, mengimbau masyarakat mempersiapkan diri sebelum bepergian.

"Periksa kembali kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK yang masih berlaku, serta pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan," ujarnya.

Polisi menegaskan operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan hukum. Langkah ini juga menjadi sarana membentuk kesadaran berkendara yang lebih baik dalam jangka panjang.

>>> IHSG Anjlok 2,87 Persen ke 5.434, Tertekan Geopolitik dan Domestik

"Melalui Operasi Patuh Progo 2026, kami berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas tidak hanya muncul karena adanya petugas di jalan, tetapi tumbuh menjadi budaya dan kebutuhan bersama," kata Iptu Dani Hasan.