Badan Pengelola BUMN atau Danantara memastikan tata kelola ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam melalui PT Daya Swasembada Indonesia (DSI) akan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kebijakan penunjukan perantara tunggal ini berlaku mulai Juni hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola komoditas nasional.

>>> Pemerintah Kejar Target Pembangunan Sekolah Rakyat Singkawang

Cegah Under Invoicing dan Transfer Pricing

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan transaksi ekspor.

Hal ini juga untuk mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara.

"Yang pertama kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal.

Dan ini juga diamanatkan di dalam PP.

Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," kata Dony Oskaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

>>> Harga Bitcoin Stabil di Level US$63.000 Setelah Sempat Tergelincir

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut mengawasi implementasi kebijakan ini. Dony menegaskan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dan semua masyarakat Indonesia juga nanti tentu akan dapat mengamati, mencermati, karena memang sudah komitmen daripada Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan Danantara secara transparan dan akuntabel," lanjut Dony.

Manajemen Danantara menjamin kebijakan satu pintu ini tidak akan mengganggu kontrak bisnis yang sedang berjalan. Para pengusaha tidak perlu merasa khawatir.

"Seluruh transaksi sumber daya alam kita itu dilakukan secara wajar dan transparan.

Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal.

>>> Komdigi Dorong Penurunan Biaya Akses Internet di Indonesia

Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," tegas Dony Oskaria.