AS Naikkan Tarif Impor Produk Indonesia Jadi 18 Persen, Berlaku Bertahap
Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana menaikkan tarif impor produk asal Indonesia dari 10 persen menjadi sekitar 18 persen.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 24 Juli 2026.
>>> Rupiah dan IHSG Tertekan, Pengusaha Kawasan Industri Minta Reformasi Struktural
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan hal tersebut berdasarkan penyelidikan pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974. Aturan itu berkaitan dengan dugaan kapasitas berlebih dan praktik kerja paksa.
Saat ini, barang kiriman dari Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen.
Tarif global sebelumnya berlaku untuk semua negara tanpa diferensiasi, namun dibatalkan Mahkamah Agung AS pada awal 2026.
Struktur Tarif Baru
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan angka 18 persen terdiri dari dua elemen. Pertama, tarif terkait isu kerja paksa sebesar 10 persen yang akan diterapkan lebih dulu.
Elemen kedua adalah biaya tambahan akibat kelebihan kapasitas struktural yang akan diberlakukan beberapa pekan setelah tarif kerja paksa.
Pemerintah AS memberikan pengecualian untuk sejumlah komoditas tertentu.
Indonesia masuk dalam kelompok enam negara yang dianggap gagal menegakkan larangan impor hasil kerja paksa, namun dengan tarif lebih rendah.
>>> Mekanik Ungkap Prosedur Perbaikan Cell Imbalance Baterai Motor Listrik
Kelompok ini juga mencakup Meksiko, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, dan Pakistan.
Sementara itu, 54 negara lain seperti Jepang, China, dan India dikenakan tarif 54 persen. Posisi Indonesia dinilai lebih baik karena komitmennya diakui AS.
Proyeksi dan Proses Hukum
Susiwijono menyatakan angka 18 persen merupakan proyeksi akhir yang masih bergantung pada proses peradilan dan birokrasi AS. Pemerintah AS membuka ruang bagi negara terdampak untuk menyampaikan opini tambahan.
Indonesia dan AS telah menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) yang membebaskan beberapa komoditas dari tarif.
Hasil bumi asli dan produk manufaktur seperti tekstil dikecualikan dari tarif 19 persen sebelumnya.
Dinamika ini juga memberikan dukungan bagi Indonesia dalam proses aksesi keanggotaan OECD. Sejumlah komitmen yang disepakati dinilai mendukung proses tersebut.
Delegasi Indonesia dan AS juga membahas topik perdagangan lain di sela pertemuan MCM OECD 2026 di Paris.
>>> Poltek Nuklir Buka Pendaftaran Jalur Ujian Tulis Gelombang 2
Pembahasan mencakup aturan lisensi impor produk pertanian dan perluasan akses pasar untuk katoda tembaga.
Update Terbaru
Kedutaan Iran di Indonesia Jelaskan Serangan Militer ke Palestina Utara
Senin / 08-06-2026, 12:39 WIB
Bocoran Redmi K100 Pro: Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Layar 185Hz
Senin / 08-06-2026, 12:36 WIB
KAI Targetkan Penggabungan Stasiun Karet dan BNI City Selesai November 2026
Senin / 08-06-2026, 12:36 WIB
Ramalan Zodiak Cinta: Capricorn hingga Sagitarius, Tips Jaga Keharmonisan Hubungan
Senin / 08-06-2026, 12:34 WIB
Pemerintah Sentralisasi Ekspor Batubara, Sawit, dan Ferroalloy Lewat BUMN
Senin / 08-06-2026, 12:34 WIB
IHSG Anjlok Hampir 3 Persen, Tertekan Sentimen Global
Senin / 08-06-2026, 12:32 WIB
CIMB Niaga Perkuat Commercial Banking untuk Dukung Ekspansi Bisnis Korporasi
Senin / 08-06-2026, 12:32 WIB
Bank DBS Indonesia Perkuat Pendanaan Lewat RupiahCepat
Senin / 08-06-2026, 12:29 WIB
Christian Eriksen Kembali Pingsan di Laga Denmark vs Ukraina
Senin / 08-06-2026, 12:29 WIB
Dicekal Saat Mau ke Malaysia, Tyo Nugros Batal Tampil di Konser Dewa
Senin / 08-06-2026, 12:29 WIB
Pemerintah Salurkan Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Secara Bertahap
Senin / 08-06-2026, 12:28 WIB
Florentino Perez Kembali Pimpin Real Madrid hingga 2030
Senin / 08-06-2026, 12:28 WIB
OJK Soroti Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Obligasi Multifinance
Senin / 08-06-2026, 12:28 WIB
Kemenkeu Imbau Warga Waspadai Video Hoaks Menteri Keuangan
Senin / 08-06-2026, 12:28 WIB






