Korlantas Polri memastikan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar menjadi sasaran penindakan Operasi Patuh 2026.

Operasi berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026.

>>> Persib Bandung Siapkan Skuad Lebih Besar Hadapi Empat Kompetisi

Langkah tegas ini diambil karena maraknya pemilik kendaraan yang mengubah tampilan pelat nomor demi estetika. Modifikasi tersebut dinilai melanggar aturan karena menyulitkan identifikasi kendaraan.

Petugas di lapangan maupun kamera tilang elektronik (ETLE) mengalami hambatan dalam mendeteksi nomor kendaraan akibat perubahan tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Pol.

Agus Suryonugroho menegaskan prinsip kegiatan adalah humanis, preventif, dan edukatif, tetapi pada pelanggaran tertentu harus tegas.

Sanksi Tilang Manual dan ETLE

Polisi bakal menerapkan tindakan hukum melalui tilang manual, ETLE Mobile, serta ETLE Handheld terhadap pelanggar.

>>> PPIH Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Gelombang Dua ke Madinah

Sanksi ini berlaku bagi pelat nomor yang dipalsukan, ditutup akses identifikasinya, diubah font-nya, atau dipasang secara tersembunyi.

Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pelanggaran juga mencakup penghapusan logo Korlantas atau tulisan POLRI yang tercetak timbul pada pelat resmi.

>>> Jadwal KRL Jogja Solo 8 Juni 2026: 14 Keberangkatan Tersedia

Selain itu, penggunaan bahan akrilik atau stiker reflektif yang memantulkan cahaya berlebihan serta pemasangan pelat dengan posisi miring ikut dilarang.