Berdasarkan Pasal 3 perpres itu, pengadaan minyak, BBM, dan LPG dari domestik mesti sesuai ketentuan: pengadaan minyak bumi dari dalam negeri berasal dari produksi kegiatan hulu migas di dalam negeri; pengadaan BBM dari dalam negeri berasal dari produksi kilang minyak oleh badan usaha pada kegiatan usaha pengolahan migas; dan pengadaan LPG dari dalam negeri berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi.

Sementara itu, pengadaan impor bisa dilakukan melalui mekanisme kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri, atau kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.

Dalam Pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/atau BUMN di sektor energi.

Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama, sementara pelaksanaan impor oleh BUMN di sektor energi didasarkan atas penugasan.

>>> Nvidia dan LG Group Jalin Kerja Sama Kembangkan Robot Humanoid

"Pengadaan impor atas dasar kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c didasarkan atas alokasi dan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat," bunyi Pasal 2 Ayat (5).

Disebutkan pula bahwa menteri dapat menugaskan BLU di sektor energi untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri.

Keadaan Mendesak dan Perbedaan Harga