Pakar energi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta badan usaha milik negara (BUMN) sektor migas untuk membuka data impor komoditas minyak dan gas (migas), terutama jika pengadaan dilakukan tanpa melalui tender.

Ketentuan bahwa BUMN dapat melakukan pengadaan komoditas energi tanpa tender dalam keadaan mendesak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

>>> Microsoft Resmi Luncurkan Xbox Series X25 Limited Edition dengan Desain Transparan

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai kebijakan tersebut membuka peluang bagi pejabat BUMN ataupun badan layanan umum (BLU) sektor energi untuk melakukan praktik curang.

Yusri menilai para pihak yang berkaitan dengan pengadaan komoditas energi nasional harus mengumumkan kepada publik ihwal proses dan hasil pengadaan migas tanpa tender tersebut.

"Beberapa bulan kemudian data transaksinya dibuka ke publik. Jika tidak, maka sulit publik percaya terhadap realisasi dari proses kontrak transaksi tersebut.

Membuka data kontrak beberapa bulan setelah penyerahan kargo bukan kebijakan haram dalam dunia perdagangan minyak dunia," kata Yusri ketika dihubungi, dikutip Senin (8/6/2026).

Potensi Praktik Curang dalam Pengadaan Migas

Yusri juga menyoroti peluang BUMN energi dan Kementerian ESDM untuk melakukan pembelian komoditas migas meskipun terdapat perbedaan harga dengan harga pasar.

Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan praktik rasuah dan akhirnya justru dilindungi oleh aturan yang berlaku.

"Hal ini membuka peluang besar bisa terjadi praktik 'hanky panky' yang dilindungi perpres," tutur dia.

Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Perpres No. 26/2026 yang di dalamnya termasuk mengatur soal mekanisme baru terkait dengan pengadaan minyak, BBM, dan LPG dari dalam negeri dan impor.