Majelis Etik Ombudsman akan membacakan rekomendasi akhir terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto pada Senin (8/6/2026) pukul 13.00 WIB.

Pembacaan rekomendasi ini terkait dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara yang menjerat Hery.

>>> Trump Tegaskan Tak Akan Cairkan Aset Iran Sebelum Kesepakatan Damai

Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Assiddiqie mengonfirmasi langsung jadwal pembacaan putusan rekomendasi tersebut.

"[Pembacaan putusan rekomendasi] pada sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Jimly.

Latar Belakang Kasus

Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Hery Susanto.

Majelis menilai keputusan tegas mengenai status Hery diperlukan agar institusi Ombudsman tidak terus terseret dalam pusaran kasus korupsi.

Sebelumnya, Majelis Etik telah menetapkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Hery.

Namun, muncul temuan baru dari Kejaksaan Agung mengenai jumlah dugaan kasus hukum yang menjerat tersangka.

>>> OJK: Sektor Perdagangan Besar Dominasi Pembiayaan Multifinance

"Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS [Hery Susanto] itu kalau dari dalam [internal Ombudsman], kami mendapatkan laporan ada 12 kasus.

Banyak sekali," kata Jimly.

Jimly menambahkan bahwa informasi dari Kejaksaan Agung menunjukkan jumlah kasus yang jauh lebih banyak dari hasil temuan internal.

"Tapi Jaksa Agung bilang 'Enggak Pak, ada 14.' Jadi lebih ekstrem," ujar Jimly.

Saat ini, Kejaksaan Agung baru membuka satu penyidikan terkait dugaan Hery menjual Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak berperkara.

>>> Andoni Iraola Buka Peluang Darwin Nunez Kembali ke Liverpool

PT Toshida Indonesia diduga memberi suap Rp1,5 miliar agar Ombudsman merevisi keputusan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan perusahaan nikel itu membayar PNBP periode 2013-2025.