Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan liar sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala untuk mempercepat pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Praktik ilegal ini ditemukan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

>>> Roger Milla Masih Kokoh di Puncak Rekor Pencetak Gol Tertua Piala Dunia

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa biaya percepatan ilegal tersebut dipatok bervariasi tergantung jalur yang diinginkan.

Hal ini bertolak belakang dengan biaya resmi Ditjen Imigrasi yang menetapkan durasi pengurusan normal tiga hingga tujuh hari.

Berdasarkan laman resmi Ditjen Imigrasi, biaya resmi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berkisar antara Rp500.000 untuk masa berlaku 30 hari hingga Rp7.000.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Sementara itu, tarif Izin Tinggal Tetap (ITAP) berkisar dari Rp7.000.000 hingga Rp15.000.000.

Kronologi dan Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.

>>> Umat Islam Kerap Merasa Berat Menjalankan Shalat Akibat Kondisi Hati

KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai pecahan dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan bermotor.

Tindakan tersebut diduga berlangsung pada rentang waktu 2022 hingga 2026 saat Silmy masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

Silmy diduga mengumpulkan setoran melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra.

>>> Lifestyle Bagikan Cara Redakan Efek Samping Terapi Kanker Anak

Selain Silmy dan Jaya, KPK juga menetapkan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Bagus Bramantyo, serta Staf Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.