KPK Ungkap Tarif Ilegal Percepatan Izin Tinggal Kasus Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan liar sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala untuk mempercepat pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Praktik ilegal ini ditemukan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
>>> Roger Milla Masih Kokoh di Puncak Rekor Pencetak Gol Tertua Piala Dunia
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa biaya percepatan ilegal tersebut dipatok bervariasi tergantung jalur yang diinginkan.
Hal ini bertolak belakang dengan biaya resmi Ditjen Imigrasi yang menetapkan durasi pengurusan normal tiga hingga tujuh hari.
Berdasarkan laman resmi Ditjen Imigrasi, biaya resmi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berkisar antara Rp500.000 untuk masa berlaku 30 hari hingga Rp7.000.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Sementara itu, tarif Izin Tinggal Tetap (ITAP) berkisar dari Rp7.000.000 hingga Rp15.000.000.
Kronologi dan Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.
>>> Umat Islam Kerap Merasa Berat Menjalankan Shalat Akibat Kondisi Hati
KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai pecahan dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan bermotor.
Tindakan tersebut diduga berlangsung pada rentang waktu 2022 hingga 2026 saat Silmy masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Silmy diduga mengumpulkan setoran melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra.
>>> Lifestyle Bagikan Cara Redakan Efek Samping Terapi Kanker Anak
Selain Silmy dan Jaya, KPK juga menetapkan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Bagus Bramantyo, serta Staf Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Update Terbaru
Nasabah Bank Jago Kehilangan Rp25 Juta, Transaksi Asing Misterius Picu Keluhan di Media Sosial
Minggu / 07-06-2026, 19:26 WIB
Federico Chiesa Bantah Tuntut Gaji Tinggi, Ungkap Kronologi Perpisahan dengan Juventus
Minggu / 07-06-2026, 19:23 WIB
BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Anggaran Dipangkas
Minggu / 07-06-2026, 19:23 WIB
Raisa Menangis Kenang Ibu dan Sahabat di Konser Love & Let Go
Minggu / 07-06-2026, 19:23 WIB
5 Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy A17 5G, HP Midrange Terlaris Q1 2026
Minggu / 07-06-2026, 19:20 WIB
Ustaz Hilman Fauzi: Komunikasi Kunci Atasi Ketidakbahagiaan Istri
Minggu / 07-06-2026, 19:20 WIB
ASDP Beri Diskon Tiket Feri 100 Persen Selama Libur Sekolah
Minggu / 07-06-2026, 19:20 WIB
Erick Thohir Ungkap Alasan Timnas Indonesia Butuh Pemain Naturalisasi
Minggu / 07-06-2026, 19:20 WIB
Asah Konsentrasi dengan Latihan Soal Matematika Tanpa Kalkulator
Minggu / 07-06-2026, 19:20 WIB
Federico Chiesa Bantah Tuntut Gaji Tinggi, Ungkap Fakta di Balik Kepergian dari Juventus
Minggu / 07-06-2026, 19:18 WIB
Joshua Khubani Siapkan Investasi USD 100 Juta untuk Industri Kreatif Asia Tenggara
Minggu / 07-06-2026, 19:18 WIB
Kecelakaan Massal Warnai Start MotoGP Hungaria 2026
Minggu / 07-06-2026, 19:18 WIB
Samsung Batalkan One UI 8.5 untuk Galaxy S22 dan Perangkat 2022
Minggu / 07-06-2026, 19:16 WIB
Studi: Lobster dan Krustasea Merasakan Sakit Saat Dimasak
Minggu / 07-06-2026, 19:16 WIB






