Pemerintah saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan konsep gross split maupun cost recovery di sektor mineral dan batubara (minerba).

Direktur PT Zubay Mining, Muhammad Emil, mengatakan implementasi skema tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan sektor migas.

>>> Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Setiap komoditas tambang memiliki tingkat risiko, struktur biaya, dan profil keuntungan yang berbeda.

Menurut Emil, wacana pembagian porsi 70% untuk perusahaan dan 30% untuk pemerintah akan sulit diterapkan secara umum jika dihitung langsung dari omzet bruto perusahaan.

"Apabila yang dimaksud adalah 30% langsung dari omzet bruto untuk pemerintah, maka hal tersebut cukup sulit diterapkan secara umum.

Di industri tambang, margin setiap komoditas berbeda-beda, ada yang memiliki margin tinggi namun banyak juga yang marginnya sangat tipis," ujarnya kepada Kontan.

co. id, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa industri pertambangan menghadapi berbagai komponen biaya yang besar, mulai dari stripping ratio, biaya angkut, konsumsi bahan bakar, hingga kewajiban pembayaran royalti.

Besaran omzet tidak selalu mencerminkan tingkat keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Sebagai ilustrasi, Emil menyebut perusahaan dengan omzet Rp100 miliar belum tentu memperoleh laba Rp30 miliar apabila biaya operasional mencapai Rp80 miliar.

Dalam kondisi tersebut, pengambilan porsi tetap sebesar 30% dari omzet dinilai dapat mengganggu keekonomian proyek.

"Jika biaya operasional mencapai Rp80 miliar, maka laba hanya Rp20 miliar. Dalam kondisi seperti ini, pengambilan Rp30 miliar dari omzet tentu menjadi tidak ekonomis.

Skema yang mengambil porsi tetap dari pendapatan bruto berpotensi menekan keekonomian proyek pertambangan," jelasnya.

>>> Tiga Operator Telekomunikasi Prancis Sepakat Akuisisi SFR Senilai Rp 360 Triliun