Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/7).

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

>>> 7 Tanda Seseorang Tidak Cocok Jadi Pemimpin, Saatnya Evaluasi

Ketua Panitia Kerja (Panja) PFII Mohamad Hekal menyampaikan laporan bahwa RUU PFII akan berisi 10 bab dan 73 pasal.

"Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal," kata Hekal dalam rapat.

Rapat tersebut juga membacakan naskah RUU yang dilanjutkan pendapat akhir mini fraksi oleh perwakilan dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

"Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insya Allah akan diselenggarakan besok 21 Juli tahun 2026, apakah dapat disetujui?"

tanya Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun yang disetujui peserta rapat.

Perwakilan pemerintah, Purbaya, menyampaikan bahwa PFII dapat memperdalam pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

>>> Atlet Golf Perempuan Diculik saat Perayaan Ultah Nenek di Jakpus

Ia turut menyetujui RUU PFII untuk dibawa ke sidang paripurna besok.

"Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini.