Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Penetapan tersebut diumumkan pada Minggu (7/6/2026).

>>> Bukan Salmon, Ikan Sidat Asal RI Punya Omega-3 Tertinggi di Dunia

Praktik rasuah diduga berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 hingga naik jabatan menjadi Wamen Imipas.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

ICW Soroti Kegagalan Pengawasan Internal

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai kasus ini menunjukkan kelanggengan pemerasan pelayanan publik yang terstruktur.

"Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia," tegas Wana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).

ICW juga menyoroti kegagalan total Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas dalam fungsi pengawasan internal akibat ketimpangan relasi kuasa. Kondisi tersebut memicu ketakutan auditor internal akan tindakan balasan dari pimpinan.

"Oleh sebab itu, KPK penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi guna mendapatkan keterangan terperinci mengapa praktik pungli sebesar ini tidak ditemukan, atau jika ditemukan mengapa tidak diproses," urai Wana.

>>> Link DANA Kaget 7 Juni 2026: Klaim Saldo Gratis Sebelum Kuota Habis

Wana mendesak penyidik KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pemilik rekening penampung sebagai pelaku pasif.

ICW meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terlibat sejak tahun 2019.

Langkah ini bertujuan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan.

PPATK menemukan uang senilai Rp366,7 miliar yang mengalir pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi.

"Kasus ini harus dijadikan momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi total dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada izin tinggal WNA.

>>> Timnas U19 Indonesia Incar Tiket Semifinal Piala AFF U19 2026 Kontra Vietnam

Muncul kekhawatiran besar bahwa proses perizinan di sektor pelayanan publik lainnya juga mengalami hal serupa," pungkas Wana.