KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka Kasus Pungli Izin Tinggal WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Penetapan tersebut diumumkan pada Minggu (7/6/2026).
>>> Bukan Salmon, Ikan Sidat Asal RI Punya Omega-3 Tertinggi di Dunia
Praktik rasuah diduga berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 hingga naik jabatan menjadi Wamen Imipas.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
ICW Soroti Kegagalan Pengawasan Internal
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai kasus ini menunjukkan kelanggengan pemerasan pelayanan publik yang terstruktur.
"Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia," tegas Wana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
ICW juga menyoroti kegagalan total Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas dalam fungsi pengawasan internal akibat ketimpangan relasi kuasa. Kondisi tersebut memicu ketakutan auditor internal akan tindakan balasan dari pimpinan.
"Oleh sebab itu, KPK penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi guna mendapatkan keterangan terperinci mengapa praktik pungli sebesar ini tidak ditemukan, atau jika ditemukan mengapa tidak diproses," urai Wana.
>>> Link DANA Kaget 7 Juni 2026: Klaim Saldo Gratis Sebelum Kuota Habis
Wana mendesak penyidik KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pemilik rekening penampung sebagai pelaku pasif.
ICW meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terlibat sejak tahun 2019.
Langkah ini bertujuan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan.
PPATK menemukan uang senilai Rp366,7 miliar yang mengalir pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi.
"Kasus ini harus dijadikan momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi total dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada izin tinggal WNA.
>>> Timnas U19 Indonesia Incar Tiket Semifinal Piala AFF U19 2026 Kontra Vietnam
Muncul kekhawatiran besar bahwa proses perizinan di sektor pelayanan publik lainnya juga mengalami hal serupa," pungkas Wana.
Update Terbaru
Ikan Lele Ternyata Menyerap Racun dalam Air, Ini Faktanya
Kamis / 23-07-2026, 11:14 WIB
Bali Kehilangan Gelar Pulau Terindah Asia-Pasifik, Digantikan Koh Samui
Kamis / 23-07-2026, 11:14 WIB
Kubu Sarwendah Peringatkan Dampak ke Anak Jika Terus Dipojokkan
Kamis / 23-07-2026, 11:13 WIB
7 Moisturizer Anti-Aging Terbaik untuk Usia 50 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Kamis / 23-07-2026, 11:08 WIB
5 Parfum Lokal Wangi Bunga Sedap Malam, Aromanya Elegan dan Tahan Lama
Kamis / 23-07-2026, 11:08 WIB
Teks Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Menghapus Mitos Bulan Safar 'Bulan Sial', Ini Pesan Pentingnya!
Kamis / 23-07-2026, 11:02 WIB
Bos DJP Tegaskan Pengawasan Rekening Bank Wajib Pajak Prosedur Biasa
Kamis / 23-07-2026, 10:43 WIB
Gatot Nurmantyo Ungkap Alat yang Bikin Pejabat Takut ke Jokowi
Kamis / 23-07-2026, 10:42 WIB
Autoclave Tiba, Proyek HPAL Vale di Morowali Makin Dekat Beroperasi
Kamis / 23-07-2026, 10:42 WIB
Emas 74 Kg di Rumah Febrie, Purnawirawan Jenderal Sebut Prabowo Bisa Jadi Target Selanjutnya
Kamis / 23-07-2026, 10:42 WIB
Ramalan Zodiak 23 Juli: Leo Jangan Terburu-buru, Virgo Perluas Pertemanan
Kamis / 23-07-2026, 10:42 WIB







