Komisi Yudisial (KY) mencatat telah menerima 592 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti. Hal ini disampaikan Anggota KY Abhan Misbah di Semarang, Sabtu (6/6/2026).

>>> Mega Audio Jakarta Pamerkan Peranti Baru Audison di Jakarta Barat

Seluruh laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku aparat hukum saat menjalankan tugas peradilan. Proses penanganan telah bergulir hingga tingkat pemeriksaan lebih tinggi.

Sebanyak tujuh perkara diproses hingga Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Lima hakim terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Pengawasan Diperketat Seiring Kenaikan Gaji Hakim

Abhan menegaskan pengetatan pengawasan sangat krusial karena pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Hakim dituntut bekerja profesional, berintegritas, dan menghasilkan putusan berkualitas.

>>> Pelemahan Rupiah Berpotensi Tekan Kinerja Industri Farmasi Nasional

"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi.

Pecat dan pidana," ujarnya.

KY juga menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim. Mekanisme ini dinilai sebagai instrumen untuk mengukur kompetensi dan kredibilitas aparatur peradilan.

>>> PT Inti Bangun Sejahtera Tbk Resmi Rencanakan Delisting dari BEI

Catatan rekam jejak cara hakim memutus perkara akan diintegrasikan ke dalam sistem karier. Kualitas putusan dan tingkat eksaminasi akan menjadi pertimbangan dalam promosi hakim.