Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Regulasi tersebut dinilai dapat membawa dampak luas pada berbagai aspek ekonomi nasional, termasuk mengancam keberlanjutan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

>>> AFI: Koperasi Merah Putih Sulit Saingi Waralaba Jika Model Bisnis Lemah

APVI menyoroti kebijakan standardisasi kemasan rokok polos (plain packaging) karena akan berkaitan dengan kelangsungan operasional harian UMKM hingga pendapatan negara.

Rancangan regulasi ini mengatur secara ketat kewajiban penggunaan kemasan seragam dengan warna standar khusus, seperti Pantone 448 C, serta memberikan batasan terhadap pencantuman identitas merek dan visualisasi produk secara komersial.

Penerapan aturan kemasan polos ini berisiko menghapus nilai identitas merek yang merupakan hak dasar dan aset ekonomi penting bagi pelaku industri legal yang telah berinvestasi dalam jangka panjang.

"APVI memandang bahwa regulasi perlu disusun secara proporsional, implementatif, dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri legal nasional serta UMKM yang berada di dalam ekosistemnya," tulis APVI dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resminya @apvi.

official, dikutip Jumat (5/6/2026).

Data Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat selama ini sektor UMKM telah menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Goncangan terhadap UMKM berpotensi mengganggu target pertumbuhan ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 8%.

Penerapan kebijakan plain packaging pada produk tembakau alternatif dikhawatirkan hanya akan menciptakan berbagai permasalahan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal di publik.