Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perusahaan asuransi kesehatan untuk memperkuat praktik underwriting dan pengendalian fraud. Langkah ini diperlukan guna menghadapi tantangan inflasi medis yang meningkatkan beban klaim.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menekankan pentingnya peningkatan efisiensi pembiayaan dan mutu pelayanan.

>>> Aktor James Handy Tewas Ditikam di Rumahnya di California

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Jumat (5/6).

Ogi menyebutkan beberapa aspek yang harus ditingkatkan oleh manajemen perusahaan asuransi. "Ditambah, memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, serta menjalankan program promotif dan preventif bagi nasabah," ujarnya.

Regulasi Baru dan Integrasi dengan BPJS Kesehatan

Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang koordinasi antar penyelenggara jaminan (KAPJ).

Regulasi tersebut menyelaraskan kerja sama antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan.

Meski potensi industri besar, OJK mencatat adanya hambatan teknis di lapangan. Beberapa perusahaan telah mengajukan izin penyesuaian produk agar sesuai aturan baru.

>>> BRI Perkuat Green Action dengan Kelola Sampah Plastik Lewat RVM

"Salah satunya terkait integrasi sistem dan data, perbedaan proses operasional, variasi desain produk, serta perlunya penyelarasan mekanisme klaim," jelas Ogi.

Kondisi keuangan industri asuransi kesehatan masih menunjukkan pertumbuhan positif.

Per April 2026, premi asuransi kesehatan sektor asuransi jiwa mencapai Rp14,73 triliun, tumbuh 7,20 persen secara tahunan.

Pada periode yang sama, pembayaran klaim mencapai Rp8,51 triliun. Rasio klaim saat ini berada di level 57,78 persen, dinilai lebih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

>>> IHSG dan Rupiah Anjlok, Modal Asing Kabur dari Pasar Domestik

"Jadi, cukup terkendali, setelah pada tahun-tahun sebelumnya rasio klaim cukup tinggi. Sekarang di-maintain di level 57,78%," ujar Ogi.