OJK Dorong Perusahaan Asuransi Perkuat Underwriting Hadapi Inflasi Medis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perusahaan asuransi kesehatan untuk memperkuat praktik underwriting dan pengendalian fraud. Langkah ini diperlukan guna menghadapi tantangan inflasi medis yang meningkatkan beban klaim.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menekankan pentingnya peningkatan efisiensi pembiayaan dan mutu pelayanan.
>>> Aktor James Handy Tewas Ditikam di Rumahnya di California
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Jumat (5/6).
Ogi menyebutkan beberapa aspek yang harus ditingkatkan oleh manajemen perusahaan asuransi. "Ditambah, memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, serta menjalankan program promotif dan preventif bagi nasabah," ujarnya.
Regulasi Baru dan Integrasi dengan BPJS Kesehatan
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang koordinasi antar penyelenggara jaminan (KAPJ).
Regulasi tersebut menyelaraskan kerja sama antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan.
Meski potensi industri besar, OJK mencatat adanya hambatan teknis di lapangan. Beberapa perusahaan telah mengajukan izin penyesuaian produk agar sesuai aturan baru.
>>> BRI Perkuat Green Action dengan Kelola Sampah Plastik Lewat RVM
"Salah satunya terkait integrasi sistem dan data, perbedaan proses operasional, variasi desain produk, serta perlunya penyelarasan mekanisme klaim," jelas Ogi.
Kondisi keuangan industri asuransi kesehatan masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Per April 2026, premi asuransi kesehatan sektor asuransi jiwa mencapai Rp14,73 triliun, tumbuh 7,20 persen secara tahunan.
Pada periode yang sama, pembayaran klaim mencapai Rp8,51 triliun. Rasio klaim saat ini berada di level 57,78 persen, dinilai lebih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
>>> IHSG dan Rupiah Anjlok, Modal Asing Kabur dari Pasar Domestik
"Jadi, cukup terkendali, setelah pada tahun-tahun sebelumnya rasio klaim cukup tinggi. Sekarang di-maintain di level 57,78%," ujar Ogi.
Update Terbaru
Prabowo Puji Dua Prestasi Danantara: Kelola Devisa US$10,5 Miliar dan Hemat Anggaran Rp50 T
Rabu / 22-07-2026, 01:54 WIB
ProPak Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Adopsi Teknologi Industri Mamin
Rabu / 22-07-2026, 01:54 WIB
DPR Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi dari Italia
Rabu / 22-07-2026, 01:54 WIB
PINTU Incubator Masuki Tahun Kelima, Perkuat Ekosistem Mode Indonesia-Prancis
Rabu / 22-07-2026, 01:49 WIB
Langganan Baterai Motor Listrik Vinfast Cuma Rp84 Ribu per Bulan
Rabu / 22-07-2026, 01:49 WIB
Samsung Buka Suara Soal Masalah Layar di Galaxy S26 Ultra
Rabu / 22-07-2026, 01:49 WIB
Kemenperin Bantah PT Samwon Tutup Total di Indonesia, Hanya Unit Jepara yang Berhenti
Rabu / 22-07-2026, 01:43 WIB
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Keuangan Syariah
Rabu / 22-07-2026, 01:43 WIB
Koridor Industri Semarang Raya Makin Dilirik Investor, Colliers: Bukan Lagi Jual Lahan, Tapi Bangun Ekosistem Bisnis
Rabu / 22-07-2026, 01:42 WIB
PT DKV Printing Indonesia Resmikan Pabrik di KEK Kendal, Pasok 400 Merek Global
Rabu / 22-07-2026, 01:42 WIB
Tak Terpengaruh Tarif Naik, 300 Orang Ajukan Lepas Status WNI
Rabu / 22-07-2026, 01:42 WIB
Jadwal Indonesia vs Kamboja di SEA V Cup 2026 Leg 2: Laga Balas Dendam
Rabu / 22-07-2026, 01:42 WIB
Pemprov Jateng Bentuk Satgas Pandawa untuk Optimalkan Aset Daerah
Rabu / 22-07-2026, 01:42 WIB
Purbaya Buka Suara soal Insentif Pajak Nol Persen di PFII hingga 50 Tahun
Rabu / 22-07-2026, 01:42 WIB







