Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 21,7 juta pada April 2026.

Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 1,57 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan Maret 2026 yang tercatat 21,37 juta akun.

>>> FIFA Larang Penonton Bawa Botol Minum ke Stadion Piala Dunia 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Selain pertumbuhan akun, nilai transaksi aset kripto pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun, sementara nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat Rp5,10 triliun.

Nilai transaksi kripto pada April tersebut mengalami pemulihan setelah pada Maret 2026 sempat turun 8,51 persen mtm menjadi Rp22,24 triliun dari Rp24,31 triliun pada Februari.

Adi Budiarso menilai aset kripto masih menarik karena inovasi teknologi dan diversifikasi produk yang semakin beragam.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk waspada dan memahami karakteristik instrumen ini secara mendalam, termasuk legalitas platform, profil risiko, dan melakukan riset mandiri.

"Kripto merupakan instrumen investasi yang menarik, berisiko tinggi, sehingga membutuhkan pendekatan berbasis literasi yang kuat, bukan spekulasi semata," ujar Adi.

>>> Kredit Macet Fintech P2P Lending Meningkat, Mendekati Ambang Batas OJK

Potensi pasar ke depan dinilai semakin menarik dengan adanya tokenisasi real world asset (RWA) sebagai underlying transaksi yang penerbitannya diawasi OJK untuk perlindungan konsumen.

OJK menegaskan fokus pengawasan tidak hanya pada profitabilitas pedagang aset keuangan digital, tetapi juga pada kecukupan modal, tata kelola, keandalan teknologi, dan keamanan dana konsumen.

Adi berharap industri ini terus bertumbuh, mendukung perekonomian, dan memberikan alternatif investasi baru yang menarik bagi anak muda Indonesia yang melek digital.

Sementara itu, CEO Indodax William Sutanto menyampaikan prospek positif jangka menengah hingga panjang untuk aset kripto utama dunia.

Menurutnya, meredanya ketidakpastian makroekonomi dan kejelasan regulasi global seperti CLARITY Act di AS dapat mendorong kembalinya arus dana ke produk ETF Bitcoin.

Namun, analis Tokocrypto Fyqieh Fachrur mengingatkan bahwa konflik di Timur Tengah, tingginya harga energi, ketidakpastian inflasi, dan potensi kebijakan moneter ketat masih membebani pergerakan Bitcoin.

>>> Peruri Luncurkan Ijazah Digital Nasional untuk Cegah Pemalsuan Dokumen

Secara teknikal, jika tekanan jual berlanjut, area US$56.000 menjadi level support penting karena memiliki riwayat aktivitas transaksi tinggi.