Peserta BPJS Kesehatan kategori mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kini bisa memanfaatkan fitur autodebet untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara otomatis setiap bulan.

Dengan sistem autodebet yang terhubung ke rekening bank atau dompet digital, peserta tidak perlu lagi melakukan pembayaran manual.

>>> IHSG Jatuh ke Level Terendah Sejak 2020 Akibat Tekanan Saham Big Banks

Risiko keterlambatan pembayaran iuran pun dapat diminimalkan, sehingga status kepesertaan tetap aktif.

Persyaratan dan Langkah Pendaftaran

Sebelum mendaftar, pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang di smartphone.

Siapkan NIK atau nomor kartu JKN untuk login, serta nomor rekening bank atau nomor ponsel yang terhubung dengan layanan dompet digital mitra BPJS Kesehatan.

Pastikan saldo pada rekening atau dompet digital mencukupi sebelum batas waktu pembayaran, yaitu tanggal 10 setiap bulan.

Langkah pertama, login ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor kartu JKN. Selanjutnya, pilih menu Pendaftaran Autodebet.

>>> Veda Ega Pratama Peringkat Ke-26 di FP1 Moto3 Hongaria

Tentukan bank atau kanal pembayaran yang akan digunakan, lalu baca dan setujui syarat serta ketentuan yang berlaku. Masukkan nomor rekening atau nomor ponsel yang terhubung dengan layanan pembayaran.

Lakukan proses verifikasi sesuai petunjuk sistem. Pastikan muncul notifikasi bahwa pendaftaran autodebet berhasil dilakukan.

Ketentuan dan Cara Mengganti Kanal Autodebet

Setiap peserta hanya dapat memiliki satu kanal autodebet aktif. Jika ingin mengganti metode pembayaran, kanal baru akan otomatis menggantikan kanal yang sebelumnya terdaftar.

Nomor ponsel yang digunakan harus sesuai dengan data pada sistem perbankan atau penyedia layanan pembayaran.

Pastikan peserta tidak sedang memiliki kendala administrasi yang memerlukan penanganan khusus di luar sistem autodebet.

>>> Saham BBCA Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, IHSG Ikut Terpuruk

Untuk mengganti kanal autodebet, peserta dapat mengakses kembali menu Pendaftaran Autodebet pada aplikasi Mobile JKN dan memilih metode pembayaran yang baru.