Pemerintah Terapkan PPh Final Royalti Penulis 1,5 Persen
Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti sebesar 1,5 persen. Kebijakan ini bertujuan mendukung dan melindungi para penulis di Indonesia.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memperkokoh ekosistem literasi tanah air.
>>> Video Klarifikasi dan Permintaan Maaf Sarwendah Usai Bahas Rp200 Juta dan Sosok 'Cong'
Langkah tersebut juga bagian dari strategi besar negara dalam mengakselerasi kecerdasan kehidupan bangsa.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limasento mengatakan, melalui kebijakan PPh final royalti 1,5 persen, pemerintah berupaya mendukung penulis Indonesia untuk terus berkarya.
Hal ini guna memperkuat ekosistem literasi nasional sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi
Insentif perpajakan ini merupakan salah satu komponen dari paket stimulus menyeluruh yang telah disiapkan otoritas terkait.
Program pemulihan dan penguatan ekonomi tersebut dijadwalkan meluncur secara masif pada semester II/2026.
Melalui eksekusi paket stimulus, pemerintah membidik pertumbuhan kuantitas dan kualitas karya literasi segar buatan masyarakat lokal.
>>> Klarifikasi Sarwendah Usai Bahas Rp200 Juta dan Sosok 'Cong', Tegaskan Tak Menyebut Nama Ruben Onsu
Langkah ini sekaligus memperluas andil sektor kreatif berbasis pengembangan ilmu pengetahuan terhadap pembangunan nasional.
Haryo Limasento menambahkan, insentif tersebut diharapkan melahirkan lebih banyak karya anak bangsa yang berkualitas. Selain itu, memperluas kontribusi sektor kreatif berbasis pengetahuan bagi pembangunan Indonesia.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai keberpihakan terhadap industri literasi dan jaminan kesejahteraan kreator konten tulis bukan sekadar program ekonomi temporer.
Kebijakan ini dipandang sebagai investasi sektor kebudayaan dan modal intelektual bagi masa depan generasi muda.
Pemerintah mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen industri penerbitan, asosiasi penulis, hingga masyarakat umum untuk mengontrol jalannya program stimulus semester II/2026.
Pengawasan ini diperlukan agar implementasi aturan tetap akuntabel, tepat sasaran, dan mampu mendongkrak dinamika industri kreatif berbasis pengetahuan.
“Dukungan terhadap dunia literasi adalah investasi bagi masa depan bangsa,” ujar Haryo Limasento.
Update Terbaru
FIFA Larang Vuvuzela dan Alat Bising di Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 15:25 WIB
Premi Asuransi Jiwa Tradisional Kuartal I-2026 Turun 2,9 Persen
Jumat / 05-06-2026, 15:25 WIB
Serbuan Truk Impor China Ancam Industri Karoseri Lokal
Jumat / 05-06-2026, 15:25 WIB
Harga Bitcoin dan Kripto Kompak Melemah pada 5 Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 15:24 WIB
Bill Gates Akui Perselingkuhan Masa Lalu di Depan Kekasih Baru Paula Hurd
Jumat / 05-06-2026, 15:24 WIB
Timnas Indonesia Asah Taktik Jelang Hadapi Oman di Garuda Championship Series
Jumat / 05-06-2026, 15:24 WIB
Menkeu Purbaya Belum Revisi Asumsi Makro Rupiah Meski Melemah
Jumat / 05-06-2026, 15:24 WIB
Panduan Pemulasaraan Jenazah Sesuai Syariat dan Kendala di Masyarakat
Jumat / 05-06-2026, 15:21 WIB
Kementerian Keuangan Bedah Perkembangan APBN Lewat Live TikTok
Jumat / 05-06-2026, 15:21 WIB
5 Rekomendasi Sunscreen Matte Terbaik untuk Kulit Berminyak
Jumat / 05-06-2026, 15:21 WIB
Khaldoon Al Mubarak: Pep Guardiola Sering Ingin Tinggalkan Man City
Jumat / 05-06-2026, 15:20 WIB
Harga Emas Berjangka AS Merosot Imbas Ketegangan Timur Tengah
Jumat / 05-06-2026, 15:20 WIB
Truk Impor China Serbu Tambang, Industri Karoseri Lokal Terancam
Jumat / 05-06-2026, 15:20 WIB
Defisit APBN per Mei 2026 Tembus Rp 180,4 Triliun, Melonjak 763%
Jumat / 05-06-2026, 15:20 WIB






