Pemerintah Terapkan PPh Final Royalti Penulis 1,5 Persen
Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti sebesar 1,5 persen. Kebijakan ini bertujuan mendukung dan melindungi para penulis di Indonesia.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memperkokoh ekosistem literasi tanah air.
>>> Video Klarifikasi dan Permintaan Maaf Sarwendah Usai Bahas Rp200 Juta dan Sosok 'Cong'
Langkah tersebut juga bagian dari strategi besar negara dalam mengakselerasi kecerdasan kehidupan bangsa.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limasento mengatakan, melalui kebijakan PPh final royalti 1,5 persen, pemerintah berupaya mendukung penulis Indonesia untuk terus berkarya.
Hal ini guna memperkuat ekosistem literasi nasional sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi
Insentif perpajakan ini merupakan salah satu komponen dari paket stimulus menyeluruh yang telah disiapkan otoritas terkait.
Program pemulihan dan penguatan ekonomi tersebut dijadwalkan meluncur secara masif pada semester II/2026.
Melalui eksekusi paket stimulus, pemerintah membidik pertumbuhan kuantitas dan kualitas karya literasi segar buatan masyarakat lokal.
>>> Klarifikasi Sarwendah Usai Bahas Rp200 Juta dan Sosok 'Cong', Tegaskan Tak Menyebut Nama Ruben Onsu
Langkah ini sekaligus memperluas andil sektor kreatif berbasis pengembangan ilmu pengetahuan terhadap pembangunan nasional.
Haryo Limasento menambahkan, insentif tersebut diharapkan melahirkan lebih banyak karya anak bangsa yang berkualitas. Selain itu, memperluas kontribusi sektor kreatif berbasis pengetahuan bagi pembangunan Indonesia.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai keberpihakan terhadap industri literasi dan jaminan kesejahteraan kreator konten tulis bukan sekadar program ekonomi temporer.
Kebijakan ini dipandang sebagai investasi sektor kebudayaan dan modal intelektual bagi masa depan generasi muda.
Pemerintah mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen industri penerbitan, asosiasi penulis, hingga masyarakat umum untuk mengontrol jalannya program stimulus semester II/2026.
Pengawasan ini diperlukan agar implementasi aturan tetap akuntabel, tepat sasaran, dan mampu mendongkrak dinamika industri kreatif berbasis pengetahuan.
“Dukungan terhadap dunia literasi adalah investasi bagi masa depan bangsa,” ujar Haryo Limasento.
Update Terbaru
Mazda Australia Rilis Iklan CX-5 dengan Lagu yang Dianggap 'Cheesy'
Rabu / 22-07-2026, 01:14 WIB
Kapal Perang Rusia Lepaskan Tembakan di Selat Inggris
Rabu / 22-07-2026, 01:14 WIB
Anggaran MBG 2026 Berpotensi Dipangkas Jadi Rp229 Triliun
Rabu / 22-07-2026, 01:14 WIB
Koalisi Sipil Kecam Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak
Rabu / 22-07-2026, 01:14 WIB
Dasco Bertemu Pegiat Antikorupsi dan Eks Pimpinan KPK
Rabu / 22-07-2026, 01:14 WIB
Isuzu Ingatkan Pengguna B50, Perawatan Kendaraan Jadi Kunci
Rabu / 22-07-2026, 01:10 WIB
3 Korban Ledakan di Grand Polonia Medan Ditemukan Tewas
Rabu / 22-07-2026, 01:10 WIB
Ekonomi Iran Tertekan, Israel Siapkan Serangan Baru
Rabu / 22-07-2026, 01:09 WIB
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis Masuk RPJMD hingga APBD
Rabu / 22-07-2026, 01:09 WIB
Dua Komandan Garda Nasional Udara Dipecat karena 'Kehilangan Kepercayaan'
Rabu / 22-07-2026, 01:09 WIB
Netflix Buka Suara soal Nasib Teach You a Lesson Season 2
Rabu / 22-07-2026, 01:09 WIB
Overdo Tuai Kritik Pedas Usai Tayang, Visual Jadi Sorotan
Rabu / 22-07-2026, 01:09 WIB
4 Cushion Tahan Lama Diskon hingga 50% di Shopee, Harga di Bawah Rp100 Ribu
Rabu / 22-07-2026, 01:09 WIB
Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026
Rabu / 22-07-2026, 01:08 WIB







