Mendag Budi Santoso Sahkan Aturan Baru untuk Transportasi Online dan OTA
Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi mengesahkan regulasi baru yang memperluas cakupan perdagangan digital pada Jumat (5/6/2026).
Aturan ini memasukkan layanan transportasi online dan agen travel online (OTA) sebagai model bisnis yang diatur dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
>>> BPI Danantara Pastikan Kontrak Ekspor SDA Tetap Berlaku
Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan pasar digital yang dinamis dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Fokus Aturan pada Transaksi Barang, Bukan Layanan
Budi Santoso menjelaskan bahwa pengaturan transportasi online dalam aturan ini hanya mencakup aktivitas jual beli barang atau jasa yang difasilitasi merchant di platform.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," ujar Budi.
Sementara itu, agen travel online didefinisikan sebagai sistem elektronik untuk penawaran dan pemesanan tiket, akomodasi, hingga paket perjalanan kepada konsumen.
>>> Cegah Lumut di Toren Air dengan Empat Trik Praktis Ini
Revisi aturan ini menitikberatkan pada lima aspek utama, yaitu penguatan hak konsumen, transparansi kemitraan, perizinan, tata kelola teknologi, dan peningkatan visibilitas produk lokal.
Melalui kebijakan perizinan berusaha bagi seluruh pedagang di platform digital, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem niaga yang lebih sehat.
Budi menambahkan bahwa perizinan berusaha juga membuka akses bagi UMKM untuk mengikuti program pemerintah seperti pelatihan, pembiayaan, dan fasilitasi promosi.
Pelaku usaha diberikan masa tenggang untuk menyesuaikan diri dengan kewajiban izin usaha baru agar transisi berjalan bertahap.
>>> Timnas U19 Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0 di Piala AFF U19
"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha," tutup Budi.
Update Terbaru
PT Pudjiadi Prestige Tbk Bagikan Dividen Rp1 per Saham
Jumat / 05-06-2026, 12:44 WIB
BCA dan BNI Pertahankan Investasi AI Enterprise pada Kuartal III/2026
Jumat / 05-06-2026, 12:44 WIB
Nonton Drakor Teach You a Lesson Tayang 10 Episode Sekaligus di Netflix, Simak Sinopsis dan Jadwal Nontonnya
Jumat / 05-06-2026, 12:42 WIB
Main Tebak Gambar Nama Hewan untuk Uji Ketajaman Berpikir
Jumat / 05-06-2026, 12:42 WIB
Toyota Luncurkan Innova Crysta Terbaru di India, Kembaran Kijang Innova Reborn
Jumat / 05-06-2026, 12:42 WIB
WIKA Raih Kontrak Baru Rp5 Triliun per April 2026
Jumat / 05-06-2026, 12:41 WIB
Ramalan Zodiak Cinta Capricorn hingga Sagitarius: Kunci Harmonis
Jumat / 05-06-2026, 12:40 WIB
Jadwal KA Prameks 5 Juni 2026: Tarif Rp8.000 dan Cara Beli Tiket
Jumat / 05-06-2026, 12:40 WIB
Telkom Gandeng Gorilla Technology Kembangkan Data Center AI di Batam
Jumat / 05-06-2026, 12:40 WIB
Bolu Ketan Hitam Klasik Kembali Populer Berkat Isian Cream Cheese
Jumat / 05-06-2026, 12:40 WIB
NeutraDC Nxera Batam Gandeng Gorilla Technology Kembangkan Infrastruktur AI
Jumat / 05-06-2026, 12:37 WIB
FIFA Matchday Juni 2026: Timnas Indonesia Uji Kekuatan Lawan Oman dan Mozambik
Jumat / 05-06-2026, 12:37 WIB
Tren Divorce Jewelry: Ubah Cincin Nikah Jadi Desain Baru
Jumat / 05-06-2026, 12:36 WIB
Harga Pangan 5 Juni 2026: Minyak Goreng dan Bawang Putih Melonjak
Jumat / 05-06-2026, 12:36 WIB






