Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi mengesahkan regulasi baru yang memperluas cakupan perdagangan digital pada Jumat (5/6/2026).

Aturan ini memasukkan layanan transportasi online dan agen travel online (OTA) sebagai model bisnis yang diatur dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

>>> BPI Danantara Pastikan Kontrak Ekspor SDA Tetap Berlaku

Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan pasar digital yang dinamis dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Fokus Aturan pada Transaksi Barang, Bukan Layanan

Budi Santoso menjelaskan bahwa pengaturan transportasi online dalam aturan ini hanya mencakup aktivitas jual beli barang atau jasa yang difasilitasi merchant di platform.

"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," ujar Budi.

Sementara itu, agen travel online didefinisikan sebagai sistem elektronik untuk penawaran dan pemesanan tiket, akomodasi, hingga paket perjalanan kepada konsumen.

>>> Cegah Lumut di Toren Air dengan Empat Trik Praktis Ini

Revisi aturan ini menitikberatkan pada lima aspek utama, yaitu penguatan hak konsumen, transparansi kemitraan, perizinan, tata kelola teknologi, dan peningkatan visibilitas produk lokal.

Melalui kebijakan perizinan berusaha bagi seluruh pedagang di platform digital, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem niaga yang lebih sehat.

Budi menambahkan bahwa perizinan berusaha juga membuka akses bagi UMKM untuk mengikuti program pemerintah seperti pelatihan, pembiayaan, dan fasilitasi promosi.

Pelaku usaha diberikan masa tenggang untuk menyesuaikan diri dengan kewajiban izin usaha baru agar transisi berjalan bertahap.

>>> Timnas U19 Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0 di Piala AFF U19

"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha," tutup Budi.