Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memastikan kontrak ekspor yang sudah berjalan untuk komoditas batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy tetap berlaku saat kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu tahap II diterapkan.

Kepastian ini disampaikan manajemen Danantara menyusul kekhawatiran pelaku usaha mengenai kelanjutan kontrak dagang lama. Hal itu dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (5/6/2026).

>>> Cegah Lumut di Toren Air dengan Empat Trik Praktis Ini

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menegaskan akan menjaga kerahasiaan data komersial dan ketentuan kontraktual. Proses bisnis dipastikan tetap lancar selama tidak ditemukan indikasi manipulasi harga.

"Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing," tulis perwakilan manajemen Danantara dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha komoditas strategis nasional. "Pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan," lanjut manajemen.

Pada masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026, DSI menerapkan sistem pengawasan berkala.

Mereka juga tengah membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi guna mendeteksi kecurangan harga secara cepat.

"Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang wajar dapat berjalan lancar," ungkap Danantara.

Setelah fase peralihan selesai, lembaga ini akan memposisikan diri sebagai fasilitator dan pengawas tanpa mengganggu hubungan komersial langsung antara produsen dan pembeli.

>>> Timnas U19 Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0 di Piala AFF U19

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mempertanyakan kejelasan teknis aturan baru ini, termasuk nasib kontrak jangka panjang berdurasi tiga hingga empat tahun.