Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak skema bagi hasil pendapatan 8:92 yang hanya berlaku bagi pengemudi ojek online (ojol).

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day lalu.

in1

>>> Bosnia Hajar Qatar 3-1, Buka Peluang ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Saat itu, presiden menyatakan potongan platform 8 persen berlaku untuk seluruh pekerja transportasi online, termasuk taksi online dan kurir kargo.

"Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang (termasuk makanan) dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih," ujar Lily dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Lily menilai perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive, ShopeeFood, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan Green SM kerap mengambil keputusan secara sepihak.

Hal itu terjadi karena status pekerja bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo belum diakui.

>>> YA ALLAH! Terikat Janji Turun 3 Peringkat, Inilah Acara TV dengan Rating Terbaik Hari Ini 25 Juni 2026

Akibatnya, pekerja transportasi online tidak mendapatkan hak-hak dan kondisi kerja yang layak. SPAI mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform.

"Bersamaan dengan itu, pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memasukkan aturan pelindungan pengemudi ojek online, taksi online dan kurir kargo ini ke dalam hubungan kerja di pembahasan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru," sambung Lily.

Sebelumnya, Gojek dan Grab menyepakati skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan.

>>> Sinopsis Jab Tak Hai Jaan  Film Shah Rukh Khan di Mega Bollywood Paling Yahud ANTV Hari ini 25 Juni 2026

Kebijakan itu efektif mulai 1 Juli 2026 dan hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua.