Calon peserta didik wajib memenuhi sejumlah kriteria. Usia maksimal calon murid adalah 15 tahun pada 1 Juli 2026.

Peserta harus sudah menyelesaikan pendidikan tingkat SD atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.

Dokumen pendukung yang wajib diunggah meliputi akta kelahiran, KTP orang tua atau wali, kartu keluarga dengan barcode, KIA, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Proses registrasi dilakukan secara daring melalui laman spmbkota. depok.

go. id.

Langkah pertama adalah memilih menu "Registrasi Akun", lalu login ke dashboard siswa menggunakan username dan password yang diperoleh.

>>> BRI Dorong Transformasi Perbankan Melalui Kecerdasan Buatan

Setelah itu, perbarui data dengan memilih opsi "Lihat Data Pribadi". Jika seluruh informasi sudah lengkap dan sesuai, langkah terakhir adalah mengklik tombol "Daftar SPMB".