DPR dan Pemerintah Sahkan Revisi UU PPSK, Perkuat Mandat BI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
>>> IHSG Diprediksi Bergerak Terbatas Akibat Minim Katalis Positif
Pengesahan ini membawa mandat baru bagi Bank Indonesia (BI) dalam menggenjot perekonomian serta penciptaan lapangan kerja.
Mandat tersebut dijalankan melalui bauran kebijakan yang kondusif untuk sektor riil.
17 Poin Perubahan Kelembagaan BI
Terdapat 17 poin perubahan kelembagaan BI yang disepakati dalam revisi ini.
Salah satunya adalah penguatan perlindungan hukum bagi para pejabat serta pegawai bank sentral dalam menjalankan tugas perundang-undangan.
Purbaya, perwakilan pemerintah dalam paparan di Komisi XI DPR RI, menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat terkait penguatan perlindungan hukum bagi anggota dewan gubernur, pejabat, dan pegawai BI.
>>> Target Produksi Minyak 2026: Masih Jauh, Banyak Tantangan
Perlindungan itu diberikan sepanjang mereka melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan itikad baik.
Kesepakatan tersebut juga memperjelas wewenang dewan gubernur untuk mewakili BI di dalam maupun luar pengadilan secara delegatif.
Wewenang itu dapat didelegasikan kepada anggota dewan atau pejabat yang ditunjuk.
Penyempurnaan regulasi ini turut mengatur mekanisme rapat, pemberhentian, dan pengisian posisi pengganti anggota dewan gubernur.
>>> Perusahaan Nikel China Mulai Bidik Proyek Investasi di Luar Indonesia
Selain itu, ada penambahan tugas BI dalam program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Update Terbaru
Kementerian ESDM Buka Revisi RKAB 2026 Mulai Juli
Jumat / 05-06-2026, 09:36 WIB
Saham Keuangan di Bursa Hong Kong Anjlok Akibat Pengetatan Modal China
Jumat / 05-06-2026, 09:36 WIB
Liverpool Resmi Tunjuk Andoni Iraola sebagai Manajer Baru
Jumat / 05-06-2026, 09:32 WIB
AAJI Catat Pendapatan Premi Tunggal Asuransi Jiwa Naik 7,4 Persen
Jumat / 05-06-2026, 09:32 WIB
Niven Hopkins Bagikan Kisah Alami Gagal Ginjal Stadium Akhir di Usia Muda
Jumat / 05-06-2026, 09:31 WIB
Kementerian Kehutanan Terapkan Digitalisasi untuk Batasi Kuota Pendaki Gunung
Jumat / 05-06-2026, 09:29 WIB
IHSG Dibuka Menguat 6,7 Poin di Tengah Pelemahan Bursa Asia
Jumat / 05-06-2026, 09:29 WIB
Brian Uriarte Janji Tampil Habis-habisan di Balaton Park
Jumat / 05-06-2026, 09:28 WIB
IHSG Rebound ke 5.844,661 pada 5 Juni 2026, Disokong Sektor Barang Baku
Jumat / 05-06-2026, 09:28 WIB
Pemerintah Berpotensi Naikkan Porsi DMO Batu Bara Menjadi 30 Persen
Jumat / 05-06-2026, 09:28 WIB
Jepang Usulkan Pembangunan Kembali Reaktor Nuklir untuk Pasokan Listrik
Jumat / 05-06-2026, 09:28 WIB
Dolar AS Sentuh Rp 18.000 pada Pembukaan Perdagangan 5 Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 09:28 WIB
Uji Karakter Berkendara SUV Listrik Xpeng G6 di Berbagai Kondisi Jalan
Jumat / 05-06-2026, 09:27 WIB
IHSG Dibuka Menguat 6,7 Poin di Tengah Pelemahan Bursa Asia
Jumat / 05-06-2026, 09:27 WIB






