Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).

>>> IHSG Diprediksi Bergerak Terbatas Akibat Minim Katalis Positif

Pengesahan ini membawa mandat baru bagi Bank Indonesia (BI) dalam menggenjot perekonomian serta penciptaan lapangan kerja.

Mandat tersebut dijalankan melalui bauran kebijakan yang kondusif untuk sektor riil.

17 Poin Perubahan Kelembagaan BI

Terdapat 17 poin perubahan kelembagaan BI yang disepakati dalam revisi ini.

Salah satunya adalah penguatan perlindungan hukum bagi para pejabat serta pegawai bank sentral dalam menjalankan tugas perundang-undangan.

Purbaya, perwakilan pemerintah dalam paparan di Komisi XI DPR RI, menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat terkait penguatan perlindungan hukum bagi anggota dewan gubernur, pejabat, dan pegawai BI.

>>> Target Produksi Minyak 2026: Masih Jauh, Banyak Tantangan

Perlindungan itu diberikan sepanjang mereka melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan itikad baik.

Kesepakatan tersebut juga memperjelas wewenang dewan gubernur untuk mewakili BI di dalam maupun luar pengadilan secara delegatif.

Wewenang itu dapat didelegasikan kepada anggota dewan atau pejabat yang ditunjuk.

Penyempurnaan regulasi ini turut mengatur mekanisme rapat, pemberhentian, dan pengisian posisi pengganti anggota dewan gubernur.

>>> Perusahaan Nikel China Mulai Bidik Proyek Investasi di Luar Indonesia

Selain itu, ada penambahan tugas BI dalam program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.