DPR Pastikan Mandat Baru Bank Indonesia Tidak Ganggu Independensi
Komisi XI DPR RI memastikan bahwa perluasan mandat Bank Indonesia (BI) untuk mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja tidak akan mengganggu independensi bank sentral.
Hal ini disampaikan dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
>>> Brantas Abipraya Gelar Townhall Meeting untuk Perkuat Komunikasi Terbuka
Perluasan peran tersebut diberikan melalui Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah ini bertujuan memperkuat sinergi kebijakan moneter dan fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan.
Penjelasan Ketua Komisi XI DPR
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkualitas tidak hanya diukur dari peningkatan produk domestik bruto, tetapi juga dari kemampuannya menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Pertumbuhan yang berkualitas itu secara teoritikal adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan.
Dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan tetap dalam sebuah kerangka besarnya yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Misbakhun.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat dilakukan dengan menyinergikan kebijakan fiskal dan moneter.
Pihak parlemen memastikan perluasan mandat tidak mengurangi kewenangan maupun independensi BI.
"Kami tidak mengganggu independensi. Apa yang terganggu dengan mandat yang baru?
>>> Pasar Saham Babak Belur, UOB Kay Hian Rekomendasikan Tujuh Saham Pilihan
Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan ekonomi," terang Misbakhun.
Tantangan dari Ekonom
Di sisi lain, kalangan ekonom mengingatkan adanya sejumlah tantangan eksternal yang dapat memengaruhi implementasi kebijakan baru tersebut.
Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai faktor penciptaan lapangan kerja dipengaruhi oleh aspek di luar kendali bank sentral, seperti investasi dan pasar tenaga kerja.
"Akibatnya, tanggung jawab menjadi kabur.
BI bisa dipersalahkan atas masalah yang sebenarnya bersumber dari sektor lain, sementara di sisi lain BI juga dapat berargumen bahwa tugasnya hanya menciptakan kondisi yang mendukung, bukan menjamin hasil akhirnya," jelas Yusuf.
Yusuf juga menyoroti mekanisme anggaran tahunan BI yang memerlukan persetujuan DPR serta perluasan wewenang parlemen dalam mengevaluasi kinerja bank sentral.
Ia mengingatkan potensi konflik tujuan antara menjaga stabilitas inflasi dan dorongan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
>>> Sektor Manufaktur Tumbuh 9,78%, Topang Ekspor Indonesia Awal 2026
"Jika dua tujuan tersebut tidak memiliki urutan prioritas yang jelas, setiap keputusan suku bunga berpotensi menjadi perdebatan politik," tutur Yusuf.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB







