DPR Pastikan Mandat Baru Bank Indonesia Tidak Ganggu Independensi
Komisi XI DPR RI memastikan bahwa perluasan mandat Bank Indonesia (BI) untuk mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja tidak akan mengganggu independensi bank sentral.
Hal ini disampaikan dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
>>> Brantas Abipraya Gelar Townhall Meeting untuk Perkuat Komunikasi Terbuka
Perluasan peran tersebut diberikan melalui Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah ini bertujuan memperkuat sinergi kebijakan moneter dan fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan.
Penjelasan Ketua Komisi XI DPR
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkualitas tidak hanya diukur dari peningkatan produk domestik bruto, tetapi juga dari kemampuannya menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Pertumbuhan yang berkualitas itu secara teoritikal adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan.
Dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan tetap dalam sebuah kerangka besarnya yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Misbakhun.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat dilakukan dengan menyinergikan kebijakan fiskal dan moneter.
Pihak parlemen memastikan perluasan mandat tidak mengurangi kewenangan maupun independensi BI.
"Kami tidak mengganggu independensi. Apa yang terganggu dengan mandat yang baru?
>>> Pasar Saham Babak Belur, UOB Kay Hian Rekomendasikan Tujuh Saham Pilihan
Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan ekonomi," terang Misbakhun.
Tantangan dari Ekonom
Di sisi lain, kalangan ekonom mengingatkan adanya sejumlah tantangan eksternal yang dapat memengaruhi implementasi kebijakan baru tersebut.
Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai faktor penciptaan lapangan kerja dipengaruhi oleh aspek di luar kendali bank sentral, seperti investasi dan pasar tenaga kerja.
"Akibatnya, tanggung jawab menjadi kabur.
BI bisa dipersalahkan atas masalah yang sebenarnya bersumber dari sektor lain, sementara di sisi lain BI juga dapat berargumen bahwa tugasnya hanya menciptakan kondisi yang mendukung, bukan menjamin hasil akhirnya," jelas Yusuf.
Yusuf juga menyoroti mekanisme anggaran tahunan BI yang memerlukan persetujuan DPR serta perluasan wewenang parlemen dalam mengevaluasi kinerja bank sentral.
Ia mengingatkan potensi konflik tujuan antara menjaga stabilitas inflasi dan dorongan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
>>> Sektor Manufaktur Tumbuh 9,78%, Topang Ekspor Indonesia Awal 2026
"Jika dua tujuan tersebut tidak memiliki urutan prioritas yang jelas, setiap keputusan suku bunga berpotensi menjadi perdebatan politik," tutur Yusuf.
Update Terbaru
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 6 – 7 Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 04:00 WIB
PB Akuatik Indonesia Genjot Persiapan Loncat Indah untuk Asian Games 2026
Jumat / 05-06-2026, 03:52 WIB
Bumibaru Indonesia Jaya Sulap Lahan Terdegradasi Jadi Perkebunan Produktif
Jumat / 05-06-2026, 03:52 WIB
Chevy Produksi 30 Bolt Identik Sekaligus, Simpan Klon Tiap Varian
Jumat / 05-06-2026, 03:47 WIB
Astronacci Proyeksikan Rupiah Berpotensi Melemah hingga Rp18.775 per Dolar
Jumat / 05-06-2026, 03:47 WIB
Kebijakan Pajak Baru Berpotensi Menahan Ekspansi Usaha UMKM
Jumat / 05-06-2026, 03:42 WIB
Pupuk Kaltim Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Jumat / 05-06-2026, 03:40 WIB
Pemerintah Pantau Pelemahan Rupiah dan Volatilitas IHSG
Jumat / 05-06-2026, 03:36 WIB
Menkeu Tegaskan Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Pembayaran Utang
Jumat / 05-06-2026, 03:32 WIB
BGN Siapkan Skema Efisiensi Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah 3T
Jumat / 05-06-2026, 03:28 WIB
Badan Gizi Nasional Fokus Tingkatkan Kualitas Program Makan Gratis
Jumat / 05-06-2026, 03:27 WIB
Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Terkait Menteri Keuangan
Jumat / 05-06-2026, 03:27 WIB
Toyota Indonesia Serahkan Tiga Ambulans ke RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang
Jumat / 05-06-2026, 03:24 WIB






