Komisi XI DPR RI memastikan bahwa perluasan mandat Bank Indonesia (BI) untuk mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja tidak akan mengganggu independensi bank sentral.

Hal ini disampaikan dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).

>>> Brantas Abipraya Gelar Townhall Meeting untuk Perkuat Komunikasi Terbuka

Perluasan peran tersebut diberikan melalui Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah ini bertujuan memperkuat sinergi kebijakan moneter dan fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan.

Penjelasan Ketua Komisi XI DPR

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkualitas tidak hanya diukur dari peningkatan produk domestik bruto, tetapi juga dari kemampuannya menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Pertumbuhan yang berkualitas itu secara teoritikal adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan.

Dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan tetap dalam sebuah kerangka besarnya yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Misbakhun.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat dilakukan dengan menyinergikan kebijakan fiskal dan moneter.

Pihak parlemen memastikan perluasan mandat tidak mengurangi kewenangan maupun independensi BI.

"Kami tidak mengganggu independensi. Apa yang terganggu dengan mandat yang baru?

>>> Pasar Saham Babak Belur, UOB Kay Hian Rekomendasikan Tujuh Saham Pilihan

Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan ekonomi," terang Misbakhun.

Tantangan dari Ekonom

Di sisi lain, kalangan ekonom mengingatkan adanya sejumlah tantangan eksternal yang dapat memengaruhi implementasi kebijakan baru tersebut.

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai faktor penciptaan lapangan kerja dipengaruhi oleh aspek di luar kendali bank sentral, seperti investasi dan pasar tenaga kerja.

"Akibatnya, tanggung jawab menjadi kabur.

BI bisa dipersalahkan atas masalah yang sebenarnya bersumber dari sektor lain, sementara di sisi lain BI juga dapat berargumen bahwa tugasnya hanya menciptakan kondisi yang mendukung, bukan menjamin hasil akhirnya," jelas Yusuf.

Yusuf juga menyoroti mekanisme anggaran tahunan BI yang memerlukan persetujuan DPR serta perluasan wewenang parlemen dalam mengevaluasi kinerja bank sentral.

Ia mengingatkan potensi konflik tujuan antara menjaga stabilitas inflasi dan dorongan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

>>> Sektor Manufaktur Tumbuh 9,78%, Topang Ekspor Indonesia Awal 2026

"Jika dua tujuan tersebut tidak memiliki urutan prioritas yang jelas, setiap keputusan suku bunga berpotensi menjadi perdebatan politik," tutur Yusuf.