Pembatasan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku usaha tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara.

Kebijakan ini akan mendorong CV, firma, dan PT biasa beralih ke rezim PPh badan normal yang dinilai lebih mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak.

>>> Prancis Jamu Pantai Gading dalam Uji Coba Jelang Piala Dunia 2026

Pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, menilai revisi aturan tersebut berpotensi memberikan tambahan penerimaan yang signifikan bagi negara.

Menurut dia, potensi kenaikan penerimaan muncul karena CV, firma, dan PT biasa yang sebelumnya dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dari omzet akan beralih ke skema PPh badan normal.

Dalam skema tersebut, pajak dihitung berdasarkan laba kena pajak, bukan semata-mata dari omzet bruto.

“Secara konseptual dan matematis, revisi aturan melalui PP 20/2026 berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara.

Kebijakan ini sejak awal dirancang dengan orientasi pada ‘optimalisasi penerimaan’ melalui penutupan celah kebocoran pajak,” kata Prianto saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, perpindahan ke rezim PPh badan normal berpotensi meningkatkan beban pajak perusahaan yang memiliki margin laba sehat.

Sebab, semakin besar laba yang diperoleh, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.

“Bagi CV, firma, dan PT biasa yang selama ini menikmati tarif 0,5% dari omzet, perpindahan ke tarif PPh Badan Normal (Pasal 17/31E) akan menciptakan lonjakan pembayaran pajak yang sangat signifikan, terutama bagi perusahaan dengan margin laba yang cukup sehat,” kata Prianto.

Ilustrasi Perhitungan Pajak

Sebagai ilustrasi, Prianto mencontohkan sebuah CV di sektor perdagangan dengan omzet Rp 4 miliar dan laba bersih Rp 500 juta.