Pembatasan PPh Final 0,5% Berpotensi Dongkrak Penerimaan Pajak
Pembatasan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku usaha tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara.
Kebijakan ini akan mendorong CV, firma, dan PT biasa beralih ke rezim PPh badan normal yang dinilai lebih mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak.
>>> Prancis Jamu Pantai Gading dalam Uji Coba Jelang Piala Dunia 2026
Pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, menilai revisi aturan tersebut berpotensi memberikan tambahan penerimaan yang signifikan bagi negara.
Menurut dia, potensi kenaikan penerimaan muncul karena CV, firma, dan PT biasa yang sebelumnya dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dari omzet akan beralih ke skema PPh badan normal.
Dalam skema tersebut, pajak dihitung berdasarkan laba kena pajak, bukan semata-mata dari omzet bruto.
“Secara konseptual dan matematis, revisi aturan melalui PP 20/2026 berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara.
Kebijakan ini sejak awal dirancang dengan orientasi pada ‘optimalisasi penerimaan’ melalui penutupan celah kebocoran pajak,” kata Prianto saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, perpindahan ke rezim PPh badan normal berpotensi meningkatkan beban pajak perusahaan yang memiliki margin laba sehat.
Sebab, semakin besar laba yang diperoleh, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
“Bagi CV, firma, dan PT biasa yang selama ini menikmati tarif 0,5% dari omzet, perpindahan ke tarif PPh Badan Normal (Pasal 17/31E) akan menciptakan lonjakan pembayaran pajak yang sangat signifikan, terutama bagi perusahaan dengan margin laba yang cukup sehat,” kata Prianto.
Ilustrasi Perhitungan Pajak
Sebagai ilustrasi, Prianto mencontohkan sebuah CV di sektor perdagangan dengan omzet Rp 4 miliar dan laba bersih Rp 500 juta.
Update Terbaru
Bangladesh Kembali Terapkan Aturan 'Kecuali Israel' di Paspor
Selasa / 21-07-2026, 10:28 WIB
Kebiasaan 'Kretek' Leher untuk Usir Pegal, Benarkah Bisa Picu Stroke?
Selasa / 21-07-2026, 10:28 WIB
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Ujian Pertama dari Kamboja
Selasa / 21-07-2026, 10:28 WIB
TelkomGroup dan BW Digital Resmi Mendaratkan Kabel Laut NCC di Batam
Selasa / 21-07-2026, 10:28 WIB
Doa Menyembelih Ayam dan Tata Cara yang Benar Menurut Islam
Selasa / 21-07-2026, 10:28 WIB
Pedagang Ternak di Batu Viral karena Wajah Mirip Yesus
Selasa / 21-07-2026, 10:28 WIB
Rudal Balistik Iran Hantam Asrama Tentara AS di Yordania, Tiga Tewas
Selasa / 21-07-2026, 10:28 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp9 Ribu Jadi Rp2,601 Juta Per Gram
Selasa / 21-07-2026, 10:24 WIB
Putri KW Bersyukur Usai Singkirkan Wakil Tuan Rumah di China Open
Selasa / 21-07-2026, 10:24 WIB
Fun Games dan Cek Kesehatan Gratis Meriahkan Wellnest Festival 2026
Selasa / 21-07-2026, 10:24 WIB
Naskah Khutbah Jumat 24 Juli 2026 Singkat dan Penuh Makna: 'Perbedaan adalah Anugerah Terindah dari Allah'
Selasa / 21-07-2026, 10:21 WIB
Google Siapkan Chip AI Frozen v2, Gemini Diklaim Jauh Lebih Efisien
Selasa / 21-07-2026, 10:21 WIB
Kemkomdigi Temukan Penjual Kartu SIM Aktifkan Pakai Wajah Sendiri, Konsumen Dirugikan
Selasa / 21-07-2026, 10:21 WIB
Dua Buah dalam Al Quran yang Bantu Turunkan Kolesterol
Selasa / 21-07-2026, 10:21 WIB







