Pembatasan PPh Final 0,5% Berpotensi Dongkrak Penerimaan Pajak
Pembatasan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku usaha tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara.
Kebijakan ini akan mendorong CV, firma, dan PT biasa beralih ke rezim PPh badan normal yang dinilai lebih mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak.
>>> Prancis Jamu Pantai Gading dalam Uji Coba Jelang Piala Dunia 2026
Pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, menilai revisi aturan tersebut berpotensi memberikan tambahan penerimaan yang signifikan bagi negara.
Menurut dia, potensi kenaikan penerimaan muncul karena CV, firma, dan PT biasa yang sebelumnya dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dari omzet akan beralih ke skema PPh badan normal.
Dalam skema tersebut, pajak dihitung berdasarkan laba kena pajak, bukan semata-mata dari omzet bruto.
“Secara konseptual dan matematis, revisi aturan melalui PP 20/2026 berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara.
Kebijakan ini sejak awal dirancang dengan orientasi pada ‘optimalisasi penerimaan’ melalui penutupan celah kebocoran pajak,” kata Prianto saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, perpindahan ke rezim PPh badan normal berpotensi meningkatkan beban pajak perusahaan yang memiliki margin laba sehat.
Sebab, semakin besar laba yang diperoleh, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
“Bagi CV, firma, dan PT biasa yang selama ini menikmati tarif 0,5% dari omzet, perpindahan ke tarif PPh Badan Normal (Pasal 17/31E) akan menciptakan lonjakan pembayaran pajak yang sangat signifikan, terutama bagi perusahaan dengan margin laba yang cukup sehat,” kata Prianto.
Ilustrasi Perhitungan Pajak
Sebagai ilustrasi, Prianto mencontohkan sebuah CV di sektor perdagangan dengan omzet Rp 4 miliar dan laba bersih Rp 500 juta.
Update Terbaru
FIFA Konfirmasi 1.248 Pemain untuk Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 03:17 WIB
Andoni Iraola Datangi Markas Liverpool, Siap Gantikan Arne Slot
Jumat / 05-06-2026, 03:17 WIB
Badan Gizi Nasional Pangkas Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Jumat / 05-06-2026, 03:16 WIB
John Herdman Panggil Muhammad Ferarri ke Timnas Indonesia, Ini Alasannya
Jumat / 05-06-2026, 03:16 WIB
Apkasi Bekali 29 Finalis Putri Otonomi Indonesia untuk Dorong Koperasi Desa
Jumat / 05-06-2026, 03:16 WIB
BSI dan ANTAM Gelar Pop Up Booth, Permudah Pembelian Emas Fisik di Jakarta
Jumat / 05-06-2026, 03:12 WIB
Realme Luncurkan P4R 5G dengan Baterai Silikon Karbon 8.000mAh
Jumat / 05-06-2026, 03:07 WIB
PT Mega Perintis Tbk Targetkan Pertumbuhan Kinerja Dua Digit pada 2026
Jumat / 05-06-2026, 03:07 WIB
Kimia Farma Pasang Target Konservatif pada 2026 demi Hadapi Tekanan Global
Jumat / 05-06-2026, 03:07 WIB
Kim Jong Un Perintahkan Percepatan Produksi Senjata Nuklir
Jumat / 05-06-2026, 03:01 WIB
Potter Pastikan Duet Gyokeres-Isak Starter Lawan Yunani
Jumat / 05-06-2026, 03:00 WIB
DPR Pastikan Mandat Baru Bank Indonesia Tidak Ganggu Independensi
Jumat / 05-06-2026, 03:00 WIB
Spanyol Uji Coba Lawan Irak di Riazor Sebelum Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 02:57 WIB
Brantas Abipraya Gelar Townhall Meeting untuk Perkuat Komunikasi Terbuka
Jumat / 05-06-2026, 02:56 WIB






