Dalam skema PPh final 0,5%, perusahaan tersebut hanya membayar pajak sebesar Rp 20 juta.

>>> Lima Catatan Penghargaan dan Penyelenggaraan Haji 2026

Namun, ketika masuk ke skema PPh badan normal dan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E Undang-Undang PPh, tarif efektif yang dikenakan menjadi 11% dari laba bersih.

Dengan laba bersih Rp 500 juta, pajak yang harus dibayar meningkat menjadi Rp 55 juta.

“Akan tetapi, dengan rezim non-PPh final 0,5% sesuai Pasal 31E UU PPh, karena omzet di bawah Rp 4,8 miliar, CV tersebut mendapat diskon tarif 50% dari tarif normal sebesar 22%.

Dengan demikian, tarif efektifnya adalah 50% x 22% x laba bersih. Maka, pajaknya dapat dihitung menjadi Rp 55 juta (11% x Rp 500 juta),” kata Prianto.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, pembayaran pajak meningkat lebih dari dua kali lipat.

Jika diterapkan kepada ratusan ribu badan usaha yang terdampak, tambahan penerimaan negara diperkirakan akan cukup besar.

Menutup Celah Penghindaran Pajak

Selain meningkatkan penerimaan, Prianto menilai kebijakan ini juga dapat menutup celah penghindaran pajak.

Sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku, terdapat praktik pemecahan usaha menjadi beberapa CV atau PT dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar agar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%.

Melalui aturan baru tersebut, fasilitas PPh final 0,5% menjadi lebih selektif dan difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi yang memang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.

>>> Pemerintah Naikkan HET Minyakita, Tunggu Harga CPO Stabil

Sementara itu, CV, firma, dan PT biasa didorong masuk ke sistem pembukuan dan rezim pajak normal sehingga pembayaran pajak lebih mencerminkan kemampuan ekonomi yang sebenarnya.