Pembatasan PPh Final 0,5% Berpotensi Dongkrak Penerimaan Pajak
Dalam skema PPh final 0,5%, perusahaan tersebut hanya membayar pajak sebesar Rp 20 juta.
>>> Lima Catatan Penghargaan dan Penyelenggaraan Haji 2026
Namun, ketika masuk ke skema PPh badan normal dan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E Undang-Undang PPh, tarif efektif yang dikenakan menjadi 11% dari laba bersih.
Dengan laba bersih Rp 500 juta, pajak yang harus dibayar meningkat menjadi Rp 55 juta.
“Akan tetapi, dengan rezim non-PPh final 0,5% sesuai Pasal 31E UU PPh, karena omzet di bawah Rp 4,8 miliar, CV tersebut mendapat diskon tarif 50% dari tarif normal sebesar 22%.
Dengan demikian, tarif efektifnya adalah 50% x 22% x laba bersih. Maka, pajaknya dapat dihitung menjadi Rp 55 juta (11% x Rp 500 juta),” kata Prianto.
Berdasarkan ilustrasi tersebut, pembayaran pajak meningkat lebih dari dua kali lipat.
Jika diterapkan kepada ratusan ribu badan usaha yang terdampak, tambahan penerimaan negara diperkirakan akan cukup besar.
Menutup Celah Penghindaran Pajak
Selain meningkatkan penerimaan, Prianto menilai kebijakan ini juga dapat menutup celah penghindaran pajak.
Sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku, terdapat praktik pemecahan usaha menjadi beberapa CV atau PT dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar agar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%.
Melalui aturan baru tersebut, fasilitas PPh final 0,5% menjadi lebih selektif dan difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi yang memang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.
>>> Pemerintah Naikkan HET Minyakita, Tunggu Harga CPO Stabil
Sementara itu, CV, firma, dan PT biasa didorong masuk ke sistem pembukuan dan rezim pajak normal sehingga pembayaran pajak lebih mencerminkan kemampuan ekonomi yang sebenarnya.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Usia dan Cara Memilih Sabun Cuci Muka Acnes yang Tepat
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Stop Facial Bulanan, Dokter Rekomendasikan 4 Serum untuk Kecilkan Pori-pori
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Benar: Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka?
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Video Baru Mungkin Jadi Rekam Terakhir Nolan Wells Sebelum Hilang
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB







