Pemerintah secara resmi menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

>>> FIFA Siapkan Hadiah Rp 15,5 Triliun untuk Piala Dunia 2026

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah prihatin atas rentetan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dalam dua hari terakhir.

Sikap ini diambil untuk menegaskan komitmen terhadap integritas jajaran pemerintah, sesuai dengan penekanan Presiden Prabowo Subianto.

"Presiden tidak bosan-bosan mengingatkan kita semua untuk terus membenahi diri dan melawan praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulis pada Kamis (4/6/2026).

Terkait kekosongan posisi Wamen Imipas setelah penetapan Silmy Karim sebagai tersangka, pihak Istana memastikan akan segera mengambil langkah tindak lanjut.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

>>> PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Tito Sulistio terhadap Jusuf Hamka

Prasetyo Hadi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk menjaga kelancaran operasional kelembagaan.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," kata Prasetyo Hadi.

Kasus di KPK dan Kejagung

KPK menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang melibatkan Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 di lingkungan Badan Gizi Nasional.

>>> Pemerintah Revisi UU P2SK untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kasus tersebut menjerat Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, yang merupakan mantan pimpinan BGN.