Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan 17 poin perubahan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Langkah strategis ini menjadi kunci krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

>>> UI dan Binus University Bersaing Kembangkan Desa Wisata Kakaskasen Dua

Penyusunan revisi regulasi ini merupakan hasil sinergi erat antara pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi XI, demi meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di kancah global.

Penguatan Kelembagaan dan Inovasi Sektor Keuangan

Reformasi hukum tersebut berfokus pada penguatan kelembagaan serta inovasi menyeluruh di berbagai lini sektor keuangan.

Penguatan kelembagaan mencakup Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), termasuk mekanisme evaluasi kinerja oleh DPR.

Sektor perbankan dan pasar modal juga diperluas melalui cakupan usaha perbankan syariah, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga pengaturan transfer margin pasar keuangan.

Pemerintah juga memperkenalkan instrumen keuangan baru berupa penerbitan surat utang Danantara, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, serta pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.

>>> IHSG Anjlok 206 Poin Akibat Tekanan Geopolitik dan Domestik

Aspek perlindungan keamanan turut diperketat lewat pengaturan asuransi, dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas, penguatan aset kripto, hingga pembentukan Satgas penanganan pinjaman daring ilegal dan perjudian daring.

Selain itu, infrastruktur ekonomi diperkuat melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif dan pengawasan stabilitas sistem keuangan.

Dinamika pasar keuangan global dan pesatnya digitalisasi ekonomi memicu evaluasi ini setelah sebelumnya UU P2SK disahkan pada tahun 2023.

Langkah proaktif ini diambil untuk mengatasi tantangan baru seperti maraknya tindak kejahatan siber, kebutuhan instrumen investasi strategis, serta pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ketidakpastian global.

>>> KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA

Pemerintah optimistis regulasi yang lebih adaptif ini mampu mentransformasi sektor keuangan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.