Pemerintah Revisi UU P2SK untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan 17 poin perubahan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Langkah strategis ini menjadi kunci krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
>>> UI dan Binus University Bersaing Kembangkan Desa Wisata Kakaskasen Dua
Penyusunan revisi regulasi ini merupakan hasil sinergi erat antara pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi XI, demi meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di kancah global.
Penguatan Kelembagaan dan Inovasi Sektor Keuangan
Reformasi hukum tersebut berfokus pada penguatan kelembagaan serta inovasi menyeluruh di berbagai lini sektor keuangan.
Penguatan kelembagaan mencakup Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), termasuk mekanisme evaluasi kinerja oleh DPR.
Sektor perbankan dan pasar modal juga diperluas melalui cakupan usaha perbankan syariah, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga pengaturan transfer margin pasar keuangan.
Pemerintah juga memperkenalkan instrumen keuangan baru berupa penerbitan surat utang Danantara, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, serta pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.
>>> IHSG Anjlok 206 Poin Akibat Tekanan Geopolitik dan Domestik
Aspek perlindungan keamanan turut diperketat lewat pengaturan asuransi, dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas, penguatan aset kripto, hingga pembentukan Satgas penanganan pinjaman daring ilegal dan perjudian daring.
Selain itu, infrastruktur ekonomi diperkuat melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif dan pengawasan stabilitas sistem keuangan.
Dinamika pasar keuangan global dan pesatnya digitalisasi ekonomi memicu evaluasi ini setelah sebelumnya UU P2SK disahkan pada tahun 2023.
Langkah proaktif ini diambil untuk mengatasi tantangan baru seperti maraknya tindak kejahatan siber, kebutuhan instrumen investasi strategis, serta pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ketidakpastian global.
>>> KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA
Pemerintah optimistis regulasi yang lebih adaptif ini mampu mentransformasi sektor keuangan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Usia dan Cara Memilih Sabun Cuci Muka Acnes yang Tepat
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Stop Facial Bulanan, Dokter Rekomendasikan 4 Serum untuk Kecilkan Pori-pori
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Benar: Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka?
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Video Baru Mungkin Jadi Rekam Terakhir Nolan Wells Sebelum Hilang
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB







