UU P2SK Buka Jalan Penguatan Ekosistem Kripto di Indonesia
Pengesahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem kripto di Indonesia.
Aturan baru ini tidak hanya memberikan kepastian hukum.
>>> Andy Roddick Yakin Jessica Pegula Kalahkan Coco Gauff di Wimbledon
CEO Indodax, William Sutanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini juga memastikan nilai ekonomi dari industri kripto bisa lebih banyak dirasakan di dalam negeri.
William menilai, industri kripto Indonesia saat ini sudah memiliki modal yang cukup kuat. Pasarnya besar, ekosistemnya sudah terbentuk, dan pelaku industrinya sudah berkembang lebih dari satu dekade.
Karena itu, tantangannya bukan lagi sekadar membangun pasar dari awal, tetapi memastikan pertumbuhannya bisa memberi dampak ekonomi yang nyata bagi Indonesia.
"Menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri," ujar William dalam keterangan pers.
Ia juga menyoroti kehadiran pemain global di pasar aset digital.
Menurutnya, ini merupakan bagian dari dinamika industri yang bisa mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, dan memperluas pilihan bagi masyarakat.
>>> Dodgers Umumkan Rotasi Pitcher untuk Seri Melawan Rockies
Namun, Indodax berharap seluruh pelaku bisnis yang melayani pengguna di Indonesia tetap berada dalam jalur regulasi yang sudah ditentukan.
Hal ini agar persaingan tetap bisa berjalan lebih sehat dan adil bagi semua pihak.
"Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri.
Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang," tambahnya.
Ia pun berharap implementasi UU No. 4 Tahun 2026 dapat diikuti dengan penyusunan aturan teknis yang mampu mengakomodasi karakteristik industri aset kripto yang berkembang sangat dinamis.
"Dengan kerendahan hati, kami berharap aturan teknis yang disusun semakin dapat memperkuat ekosistem kripto, mendukung pelaku usaha lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta daya saing industri," katanya.
>>> Valbury Raih Predikat A+++ dari Bappebti, Gelar Roadshow Edukasi Nasional
"Harapannya, nilai ekonomi yang tercipta dari industri ini dapat dirasakan masyarakat Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak," tutup William.
Update Terbaru
Viral Kisah Haru Pengantin Ubah Kaki Palsu Senada dengan Gaun Pernikahan
Selasa / 07-07-2026, 13:42 WIB
Daftar Motor Listrik Juli 2026: Hanya Polytron yang Naik, Merek Lain Stabil
Selasa / 07-07-2026, 13:42 WIB
Kemlu Pastikan Menlu Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ali Khamenei pada 9 Juli 2026
Selasa / 07-07-2026, 13:40 WIB
Alasan Saya Memilih Operasi Caesar: Bukan Karena Takut Melahirkan Normal
Selasa / 07-07-2026, 13:38 WIB
NVIDIA dan SK Hynix Jalin Kemitraan Multi-Tahun untuk Memori AI Factories
Selasa / 07-07-2026, 13:38 WIB
Apa Pekerjaan Sean Ivan De Beule? Adik Irish Bella yang Telah Resmi Menikah dengan Nadya Shafa
Selasa / 07-07-2026, 13:37 WIB
Sempat Dilaporkan Hilang, Mahasiswi Telkom University Nadira Az Zahra Ditemukan Selamat
Selasa / 07-07-2026, 13:35 WIB
Alasan Kenapa Weton Wage Tidak Boleh ke Gunung Kawi, Berikut Penjelasannya!
Selasa / 07-07-2026, 13:35 WIB
De la Fuente Puji Kedalaman Skuad Spanyol usai Menang Dramatis atas Portugal
Selasa / 07-07-2026, 13:35 WIB
Oxford United Tak Diundang ke Piala Presiden 2026, Erick Thohir Bantah karena Cedera Ole Romeny
Selasa / 07-07-2026, 13:35 WIB
Pengamat Apresiasi Respons Cepat DPR dan Menaker Tanggapi Isu PHK TikTok
Selasa / 07-07-2026, 13:25 WIB
Apakah Kendaraan Menunggak Pajak Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Penjelasan Aturannya
Selasa / 07-07-2026, 13:20 WIB
Anak Menteri Keuangan Disorot usai Unggah Kemenangan Taruhan Bola di Polymarket
Selasa / 07-07-2026, 13:18 WIB







