Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penetapan itu dilakukan pada Kamis (4/6/2026) setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan serentak di Jakarta, Bandung, dan Bali.

>>> Maja Chwalińska Tembus Final Roland Garros Berkat Sembilan Kemenangan Beruntun

Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 menjadi satu dari delapan tersangka dari total 18 orang yang diamankan.

Penyidik menemukan indikasi nilai pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal mencapai ratusan miliar rupiah.

Barang bukti yang diamankan berupa mata uang rupiah serta valuta asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Penyidik juga memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi untuk mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan jejak transaksi keuangan.

>>> Kurs Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Tertekan Konflik Global

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses hukum tidak hanya fokus pada kejadian terbaru, tetapi juga melacak tindak pidana ke tahun-tahun sebelumnya.

"Penyidik akan tarik juga dari tahun berapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka," ujar Budi.

KPK masih terus mengembangkan perkara untuk melihat potensi pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

>>> Rupiah Tembus Rp17.900 per Dolar AS, Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah

Menyusul penetapan status hukum oleh KPK, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Silmy Karim dari posisinya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.