Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menolak gugatan perdata yang diajukan oleh anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tito Sulistio terhadap pengusaha Jusuf Hamka alias Babah Alun.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (3/6/2026) terkait keterangan yang diberikan Jusuf Hamka saat menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya.

>>> Pemerintah Revisi UU P2SK untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Perkara ini bermula ketika Tito Sulistio, mantan Direktur Keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), menggugat Jusuf Hamka atas kesaksiannya.

Gugatan Tito terdaftar dengan nomor perkara 720/Pdt. G/2025/PN Jkt.

Pst.

Jusuf Hamka memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus perdata antara CMNP melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding dengan nilai tuntutan ganti rugi Rp 119 triliun.

Hak Imunitas Saksi

Kuasa hukum Jusuf Hamka, Mohamad Anwar, menilai keputusan PN Jakarta Pusat sudah tepat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia mengenai perlindungan saksi.

"Dan tidak dapat dituntut secara hukum," ujar Mohamad Anwar pada Kamis (4/6/2026).

>>> UI dan Binus University Bersaing Kembangkan Desa Wisata Kakaskasen Dua

Anwar menjelaskan bahwa kehadiran kliennya di persidangan merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum warga negara yang jujur.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga keterangan di bawah sumpah peradilan mendapatkan jaminan perlindungan penuh.

"Jelas tersirat bahwa perundangan memberikan imunitas kepada saksi dari tuntutan pidana maupun perdata berkaitan dengan kesaksiannya di persidangan," tegas Mohamad Anwar.

Lebih lanjut, Anwar memaparkan bahwa hak imunitas ini bersifat mutlak selama kesaksian disampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan dan didasari itikad baik.

Perlindungan hukum tersebut dapat gugur apabila pernyataan disampaikan di luar sidang atau dengan maksud yang tidak bersih.

>>> IHSG Anjlok 206 Poin Akibat Tekanan Geopolitik dan Domestik

"Ini sekaligus mencegah adanya upaya kriminalisasi atau tuntutan balasan yang tidak berdasar terhadap seorang saksi," pungkas Mohamad Anwar.