Ketua Dewan Pembina Partai Ummat, Amien Rais, melontarkan kritik tajam terhadap proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Menurut Amien, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berjalan objektif karena Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dihadirkan sebagai saksi.

>>> Hashim Ungkap Ide MBG Sudah Digagas Prabowo Sejak 2006, Tak Akan Dihentikan

Amien menilai persidangan seharusnya dimulai dengan kehadiran Jokowi yang membawa ijazah asli, mulai dari SD hingga S1 Universitas Gadjah Mada.

"Proses pengadilan di Jakarta Timur sesungguhnya tidak bisa dimulai tanpa kehadiran Jokowi dengan membawa ijazah aslinya," ujar Amien dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Ia mempertanyakan mengapa Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah menjalani persidangan, sementara Jokowi tidak dipanggil untuk memberikan keterangan atau menunjukkan dokumen yang dipersoalkan.

>>> Bank Mandiri Kumpulkan 7.000 Kantong Darah Lewat Program Donor 2026

Amien menyebut pengadilan tersebut sebagai yang paling aneh di kawasan Asia Tenggara. "Ini lebih seperti dagelan," katanya.

Ia juga meminta majelis hakim PN Jakarta Timur menjaga independensi dan kredibilitas peradilan. Pembuktian terhadap dokumen harus dilakukan secara terbuka agar putusan tidak menimbulkan polemik.

>>> Adik Prabowo Disebut Untung dari Piala Dunia 2026, Ini Kata Arsari Group

"Kalau Dokter Tifa dan Roy Suryo dijatuhi hukuman pidana tanpa menghadirkan Jokowi, maka PN Jakarta Timur bisa dicap sebagai pengadilan yang sesat dan memalukan," ujar Amien.