Mendag Budi Santoso Sahkan Regulasi Baru Perdagangan Digital
Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Kamis, 4 Juni 2026.
Regulasi anyar ini diterbitkan untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha PMSE.
>>> Rizky Ridho Resmi Jadi Kapten Timnas Indonesia Lawan Oman
Pemerintah memfokuskan penyempurnaan aturan pada lima aspek krusial demi ekosistem yang lebih sehat.
Lima pilar utama tersebut meliputi peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat," kata Budi dalam keterangan pers, Jumat (5/6/2026).
Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen.
Poin Utama dalam Permendag Baru
Beberapa poin utama yang tertuang dalam Permendag baru mencakup prioritas ruang bagi produk dalam negeri dan UMK di platform e-commerce serta kewajiban kepemilikan izin usaha.
Platform digital juga diwajibkan transparan mengenai pengenaan biaya, kebijakan promosi, serta penyediaan insentif bagi pelaku UMK.
Pemerintah mewajibkan penyediaan mekanisme pengaduan sengketa oleh platform, pengaturan pemanfaatan kecerdasan buatan untuk pemasaran, hingga proteksi dari persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, aturan ini memperluas cakupan dengan menambah dua model bisnis baru dalam Penyelenggara PMSE.
Model bisnis pertama adalah Ride Hailing, yang didefinisikan sebagai sistem elektronik transportasi darat dengan layanan tambahan berupa perdagangan barang atau jasa dalam satu ekosistem.
Update Terbaru
Es Teler 77 dan Bobo Luncurkan Menu Anak Sambut Hari Anak Nasional
Rabu / 22-07-2026, 01:00 WIB
DBS Rekomendasikan Saham Asia dan Emas untuk Investasi Semester II 2026
Rabu / 22-07-2026, 00:59 WIB
Orang Tua Celeste Rivas Hadiri Sidang Pendahuluan Kasus Pembunuhan D4vd
Rabu / 22-07-2026, 00:59 WIB
Cam Newton Dikabarkan Dipecat ESPN, Jadi Korban PHK Besar-besaran
Rabu / 22-07-2026, 00:59 WIB
Purbaya Pamer Utang RI Dapat Rating AAA dari China: Rata Kanan!
Rabu / 22-07-2026, 00:59 WIB
Oegroseno Siap Penuhi Undangan Klarifikasi Kortas Tipidkor
Rabu / 22-07-2026, 00:59 WIB
Resmi: David Alonso Gabung Honda HRC MotoGP Mulai 2027
Rabu / 22-07-2026, 00:59 WIB
Studi Ungkap Baby Walker Tak Bikin Bayi Cepat Jalan dan Risiko Cedera
Rabu / 22-07-2026, 00:59 WIB
Kimora Lee Simmons Minta Mantan Suami Dapat Hak Asuh Anak
Rabu / 22-07-2026, 00:57 WIB
Jaksa Tolak Banding Baru Mackenzie Shirilla, Anggap Argumen Lama
Rabu / 22-07-2026, 00:57 WIB
Janda Malcolm-Jamal Warner Gugat Ibu Mertua, Tuntut Rp19,5 M dari Family Trust
Rabu / 22-07-2026, 00:56 WIB
Aaron Rodgers Akhirnya Reuni dengan Keluarga Setelah Bertahun-tahun
Rabu / 22-07-2026, 00:56 WIB
Ditjen Pajak Bisa Minta Data Wajib Pajak Lewat Keluarga, Ini Syaratnya
Rabu / 22-07-2026, 00:56 WIB
Cara Mudah Cek Sisa Usia iPhone dan Android
Rabu / 22-07-2026, 00:56 WIB







