Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Kamis, 4 Juni 2026.

Regulasi anyar ini diterbitkan untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha PMSE.

>>> Rizky Ridho Resmi Jadi Kapten Timnas Indonesia Lawan Oman

Pemerintah memfokuskan penyempurnaan aturan pada lima aspek krusial demi ekosistem yang lebih sehat.

Lima pilar utama tersebut meliputi peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat," kata Budi dalam keterangan pers, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen.

Poin Utama dalam Permendag Baru

Beberapa poin utama yang tertuang dalam Permendag baru mencakup prioritas ruang bagi produk dalam negeri dan UMK di platform e-commerce serta kewajiban kepemilikan izin usaha.

Platform digital juga diwajibkan transparan mengenai pengenaan biaya, kebijakan promosi, serta penyediaan insentif bagi pelaku UMK.

Pemerintah mewajibkan penyediaan mekanisme pengaduan sengketa oleh platform, pengaturan pemanfaatan kecerdasan buatan untuk pemasaran, hingga proteksi dari persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, aturan ini memperluas cakupan dengan menambah dua model bisnis baru dalam Penyelenggara PMSE.

Model bisnis pertama adalah Ride Hailing, yang didefinisikan sebagai sistem elektronik transportasi darat dengan layanan tambahan berupa perdagangan barang atau jasa dalam satu ekosistem.