Mendag Budi Santoso Sahkan Regulasi Baru Perdagangan Digital
Aturan untuk sektor ride hailing berfokus pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui fitur niaga di dalam aplikasi tersebut.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," ujar Mendag Budi.
>>> PT Multi Medika Internasional Tbangun Pabrik Popok di Tangerang
Model bisnis kedua yang turut diatur adalah Online Travel Agent (OTA).
Platform OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik yang memfasilitasi penjualan serta pemesanan layanan perjalanan, mulai dari tiket transportasi, akomodasi, atraksi, hingga paket wisata.
"Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis," ujarnya.
Mendag Budi menegaskan bahwa kewajiban izin usaha bagi seluruh pedagang digital sangat penting untuk menciptakan ketertiban.
Langkah ini diambil demi memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi konsumen maupun pelaku usaha.
"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," jelasnya.
Pelaku usaha akan diberikan masa tenggang agar bisa menyesuaikan diri dengan kewajiban legalitas yang baru.
Langkah transisi ini diharapkan bisa berjalan bertahap tanpa memberikan beban berat kepada para pedagang.
"Regulasi ini merupakan langkah awal.
Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," ungkapnya.
>>> Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Cara Mudah Dapat Penghasilan Tambahan
Ia menambahkan bahwa ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika dibangun bersama-sama.
Update Terbaru
Andorra Jamu Liechtenstein dalam Laga Persahabatan di Estadi de la FAF
Jumat / 05-06-2026, 01:28 WIB
Sugiono dan Mohamad Hasan Bahas Penguatan Ekonomi hingga Stabilitas Regional
Jumat / 05-06-2026, 01:28 WIB
Donald Tusk Puji Maja Chwalińska Usai Tembus Final Roland Garros
Jumat / 05-06-2026, 01:28 WIB
Negara Anggota Quad Rencanakan KTT Akhir Tahun 2026
Jumat / 05-06-2026, 01:27 WIB
Kemenham Targetkan Perpres Kepatuhan Bisnis dan HAM Rampung 2026
Jumat / 05-06-2026, 01:26 WIB
Andorra vs Liechtenstein: Laga Persahabatan di Estadi de la FAF
Jumat / 05-06-2026, 01:24 WIB
Akuatik DKI Jakarta Kuasai Indonesia Short Course Emerging Series
Jumat / 05-06-2026, 01:24 WIB
Indonesia dan Malaysia Sepakat Pererat Hubungan Bilateral di Jakarta
Jumat / 05-06-2026, 01:21 WIB
Kemenhaj Dorong Komoditas Pangan Indonesia Masuk Katering Arab Saudi
Jumat / 05-06-2026, 01:20 WIB
Laptop Edisi Terbatas Ferrari-HP Dibanderol Rp 90 Jutaan
Jumat / 05-06-2026, 01:18 WIB
Pemerintah Hormati Proses Hukum KPK dan Kejagung Terkait Korupsi Pejabat
Jumat / 05-06-2026, 01:16 WIB
FIFA Siapkan Hadiah Rp 15,5 Triliun untuk Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 01:12 WIB
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Tito Sulistio terhadap Jusuf Hamka
Jumat / 05-06-2026, 01:12 WIB
Pemerintah Revisi UU P2SK untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Jumat / 05-06-2026, 01:12 WIB






