Aturan untuk sektor ride hailing berfokus pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui fitur niaga di dalam aplikasi tersebut.

"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," ujar Mendag Budi.

>>> PT Multi Medika Internasional Tbangun Pabrik Popok di Tangerang

Model bisnis kedua yang turut diatur adalah Online Travel Agent (OTA).

Platform OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik yang memfasilitasi penjualan serta pemesanan layanan perjalanan, mulai dari tiket transportasi, akomodasi, atraksi, hingga paket wisata.

"Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis," ujarnya.

Mendag Budi menegaskan bahwa kewajiban izin usaha bagi seluruh pedagang digital sangat penting untuk menciptakan ketertiban.

Langkah ini diambil demi memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi konsumen maupun pelaku usaha.

"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," jelasnya.

Pelaku usaha akan diberikan masa tenggang agar bisa menyesuaikan diri dengan kewajiban legalitas yang baru.

Langkah transisi ini diharapkan bisa berjalan bertahap tanpa memberikan beban berat kepada para pedagang.

"Regulasi ini merupakan langkah awal.

Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," ungkapnya.

>>> Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Cara Mudah Dapat Penghasilan Tambahan

Ia menambahkan bahwa ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika dibangun bersama-sama.