Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI sedang mengkaji secara mendalam penerapan sistem pembayaran terpusat bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan bagi jemaah umrah.

>>> Duka Bertubi-Tubi: Kisah di Balik Penurunan Performa Ibrahima Konate di Liverpool

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menyatakan bahwa pemerintah bertindak sebagai regulator untuk memastikan kepatuhan PPIU terhadap aturan yang berlaku.

Upaya ini dilakukan untuk meminimalkan persoalan yang merugikan masyarakat.

Gus Irfan menyoroti kasus Hanania yang sempat menyita perhatian publik sebagai contoh hambatan dalam pelaksanaan ibadah umrah.

"Kita ingin bahwa nanti tidak ada lagi korban-korban dari travel-travel yang bermain-main seperti ini," ujarnya di Media Center Haji, Kamis (4/6/2026).

Skema Pembayaran Bertahap

Pemerintah sedang mengkaji peluang mengadopsi mekanisme pertukaran dana yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui platform pembayaran khusus.

Dalam skema terpusat ini, biro perjalanan tidak akan langsung menerima uang yang disetorkan jemaah di awal pendaftaran.

>>> Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA Pertama di Indonesia

Seluruh dana peserta akan disimpan dalam ekosistem sistem yang diawasi ketat oleh otoritas terkait.

Pencairan dana kepada penyelenggara perjalanan baru dilakukan secara bertahap setelah fasilitas dan layanan jemaah benar-benar diselesaikan.

Gus Irfan menilai skema proteksi keuangan ini efektif meningkatkan level pengawasan sekaligus menekan potensi penyalahgunaan anggaran oleh biro travel.

Namun, opsi ini masih dalam taraf pengkajian internal dan menjadi salah satu alternatif solusi regulasi ke depan.

"Kalau travel sudah melakukan sesuatu baru uangnya dikeluarkan, dibayarkan ke travel. Ini juga masih salah satu pemikiran kami.

>>> Timnas Indonesia U-19 Taklukkan Timor Leste 3-0 di Piala AFF U-19

Yang jelas kita berpikiran bagaimana regulasi bisa dijalankan," tandasnya.