Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi memperkenalkan visa umrah multi-entri yang berlaku selama satu tahun.

Kebijakan ini memungkinkan jemaah internasional untuk berkunjung ke Arab Saudi beberapa kali dalam setahun demi mempermudah ibadah dan memperkaya pengalaman spiritual mereka.

>>> Profil Kevin Indiwan yang Resmi Menikah dengan Winona Araminta TikToker Asal Banyuwangi: Umur, Agama dan Akun IG

Melansir The National News, Kantor Berita Saudi (SPA) melaporkan bahwa visa ini aktif selama 365 hari terhitung sejak tanggal penerbitan.

Selama masa berlaku, jemaah diberikan hak tinggal kumulatif maksimal hingga 90 hari.

Namun, visa multi-entri ini tidak berlaku selama musim haji.

Syarat dan Ketentuan Visa Baru

Di bawah sistem visa baru, jemaah harus membeli paket layanan dari penyedia yang disetujui di aplikasi Nusuk setiap kali akan masuk ke Arab Saudi.

>>> 10 Merek Kosmetik Indonesia Terkenal, dari Wardah hingga Whitelab

Durasi paket tidak boleh melebihi jumlah hari yang tersisa pada visa.

Jemaah juga harus mendapatkan izin umrah melalui aplikasi Nusuk sebelum melakukan perjalanan, kata SPA.

"Langkah ini sejalan dengan Visi Saudi 2030 dan tujuan Program Pengalaman Jemaah Haji untuk memfasilitasi kedatangan, memperkaya pengalaman jemaah haji, dan meningkatkan efisiensi layanan," kata kementerian tersebut.

>>> 5 Parfum Lokal Aroma Clean yang Segar Tahan Lama untuk Pria dan Wanita

Melalui Visi 2030, Arab Saudi menargetkan lonjakan kunjungan umat Muslim sedunia sekaligus mendiversifikasi sektor ekonomi negara di luar minyak bumi.