Denny Goestaf menyatakan kesiapannya menghadapi laporan polisi yang diajukan mantan istrinya, Clara Shinta, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan pada Kamis (4/6/2026).

>>> Bootcamp Analisis Data Kuantitatif Educativa Buka Pendaftaran, Hanya Rp350 Ribu

Clara Shinta melaporkan Denny dengan nomor tanda terima LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ia menggunakan sangkaan Pasal 433 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 441 tentang pemberatan hukuman pidana terkait pencemaran nama baik.

Denny Goestaf: Saya Sudah Siap

Menanggapi laporan tersebut, Denny Goestaf menegaskan tidak merasa tertekan.

Ia justru sudah mengantisipasi langkah hukum mantan istrinya terkait tuduhan uang titipan senilai belasan miliar rupiah.

"Kalau saya sih emang menunggu dilaporkan. Jadi emang karena saya udah punya bukti-bukti ya semuanya lah, saya udah siap gitu loh," kata Denny.

>>> Kemenkeu Pastikan Pasar Obligasi Indonesia Tangguh Hadapi Volatilitas Global

Pria yang sebelumnya terlibat konflik harta gana-gini dengan Clara Shinta ini menekankan bahwa semua pernyataannya di publik didasarkan pada fakta valid.

"Apa yang saya bicarakan mungkin di media atau di forum itu semua ada bukti dan saksi. Jadi saya gak gentar, gak takut!"

tegasnya.

Menurut Denny, poin-poin perselisihan yang kini dilaporkan ke polisi sebenarnya sudah pernah diungkapkan dalam persidangan harta bersama sebelumnya.

"Malah udah sempat ada yang nyebut di persidangan waktu pengadilan harta gono-gini itu pengacaranya juga dan hakim-hakim juga mendengar gitu," jelasnya.

>>> Disnakertrans Tulungagung Buka Ribuan Lowongan Kerja di Job Fair 2026

Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.