Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan instrumen pendukung program gizi nasional.

>>> Penjelasan Ending Film Nobody Loves Kay (206) Hingga Kemungkinan Lanjut Musim Kedua

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan dana anggaran tahun jamak.

Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah akibat markup harga dan pemenangan tender yang diatur.

Kronologi Dugaan Korupsi

Penyidikan mengungkap bahwa penyimpangan terjadi secara sistematis. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dinaikkan hingga 40 persen dari harga pasar.

Dalam proses lelang, digunakan perusahaan "boneka" untuk menciptakan persaingan semu.

Proyek yang menjadi fokus meliputi pengadaan alat masak industri senilai Rp1,2 triliun, armada distribusi Rp800 miliar, dan sistem TI monitoring gizi Rp500 miliar.

Kerugian negara sementara pada tiga sektor itu masing-masing Rp450 miliar, Rp200 miliar, dan Rp150 miliar.

Barang yang diterima banyak yang rusak, mangkrak, atau tidak sesuai spesifikasi. Meskipun pekerjaan di lapangan baru mencapai 60 persen, termin pembayaran tetap dicairkan 100 persen.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dadan Hindayana diduga memberikan disposisi khusus untuk memenangkan konsorsium tertentu. Ia juga dituduh menerima gratifikasi dari pihak swasta sebagai imbal balik kemudahan administratif.

Lodewyk Pusung, selaku wakil kepala, diduga sengaja melonggarkan pengawasan teknis. Ia mengetahui spesifikasi barang tidak sesuai kontrak, namun tetap menandatangani berita acara serah terima.

Selain kedua pejabat BGN, Kejagung juga mengamankan direktur utama dua perusahaan pemenang tender sebagai pemberi suap dan pelaksana proyek yang tidak sesuai standar.

>>> Harga Emas Antam Hari ini 4 Juni 2026 Turun Rp15.000, Kini Dibanderol Rp2,759 Juta per Gram