Hekal menegaskan bahwa penguatan koordinasi antarlembaga menjadi poin krusial dalam aturan baru ini. Hal tersebut penting untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi risiko.

Poin penting dari pengesahan UU ini meliputi mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan agar lebih kompetitif. Selain itu, memperkuat stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

Regulasi ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan. Serta menciptakan keselarasan aturan agar tidak terjadi tumpang tindih antarotoritas.

Ke depannya, koordinasi antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan semakin diperketat.

Hal ini sesuai mandat yang tertuang dalam UU P2SK yang baru disahkan.

Langkah ini diambil di tengah situasi ekonomi yang dinamis, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah dan tantangan pasar modal.

Pemerintah berkomitmen penuh mengimplementasikan aturan ini demi perlindungan konsumen dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Hekal memberikan catatan penutup yang menekankan aspek kepercayaan masyarakat. Menurutnya, tanpa kepercayaan publik yang kuat, sektor keuangan tidak akan bisa tumbuh secara optimal.

>>> Dolar AS Tembus Rp18.000, Tagar Protes Netizen Mendominasi X

"Kami berharap RUU Perubahan P2SK ini dapat menjadi instrumen pendukung stabilitas nasional," ujar Hekal. Ia optimistis regulasi ini akan membawa angin segar bagi iklim investasi di Indonesia.