Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan persetujuan resmi terhadap perubahan regulasi besar di sektor keuangan nasional.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

>>> Apakah Film Monster Pabrik Rambut (2026) Bakal Lanjut Season 2?

Regulasi yang dikenal sebagai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu kini resmi berlaku setelah mendapat restu parlemen.

Sidang pleno tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Proses Pengesahan di Paripurna

Agenda pengesahan ini merupakan bagian dari Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco didampingi oleh dua wakil ketua lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelum pengambilan keputusan, Komisi XI DPR menyampaikan laporan mendalam melalui Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal.

Hekal mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini telah berlangsung panjang. Diskusi intensif mengenai materi regulasi dimulai sejak 4 Februari 2026.

Setelah laporan selesai, pimpinan rapat meminta konfirmasi kepada seluruh fraksi. Dasco melemparkan pertanyaan mengenai persetujuan akhir RUU Perubahan UU P2SK.

Seluruh fraksi yang hadir menyatakan kesepakatan secara bulat. Tidak ada keberatan yang disampaikan dalam momen pengambilan keputusan tersebut.

Persetujuan ini mencerminkan kesamaan visi antarpartai politik di parlemen. Urgensi penguatan sektor keuangan menjadi prioritas bersama.

>>> Trionda, Bola Pintar Piala Dunia 2026 yang Siap Ubah Laga

Tujuan dan Dampak Regulasi

Pemerintah dan DPR berharap perubahan UU P2SK mampu memberikan dampak signifikan bagi stabilitas ekonomi. Fokus utama adalah menyelaraskan kerangka regulasi di seluruh sektor keuangan.