Titik rawan meliputi sentralisasi pengadaan yang memicu konflik kepentingan serta manipulasi data kualitas makanan. Kurangnya transparansi real-time membuat publik sulit mengawasi program nasional ini.

Ironi antara Tujuan Mulia dan Realitas Lapangan

Secara konsep, program ini merupakan langkah berani pemerintah untuk akses pangan bergizi bagi anak-anak. Namun, dugaan penyimpangan menciptakan jarak antara cita-cita dan kenyataan.

Kebocoran anggaran tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas gizi yang diterima anak-anak. Jika anggaran dikorupsi, kualitas makanan dan efektivitas program akan menurun drastis.

Penetapan Tersangka dari Jajaran Petinggi BGN

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo mencopot ketiga pejabat tersebut sehari sebelum status tersangka diumumkan.

>>> PSS Matangkan Project Unity, Kim Kurniawan Antusias Training Ground Baru Rampung 2026

Berikut daftar mantan petinggi BGN yang ditetapkan sebagai tersangka:

  • Dadan Hindayana (DH): Mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Lodewyk Pusung (LP): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
  • Sony Sonjaya (SS): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan tata kelola program yang merugikan negara. Tim penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi terstruktur.

Modus Operandi Melalui Yayasan Terafiliasi

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan penetapan tersangka didasarkan minimal dua alat bukti. Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan.

Salah satu modus adalah penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara tidak sah.

Yayasan yang dipilih memiliki afiliasi langsung dengan para tersangka, termasuk milik DH, SS, dan LP.