Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kasus ini terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik.

>>> Bantah Rumor S&P Turunkan Rating, Purbaya: Saya Mau Ketemu Malam Ini

Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Dadan tidak menjadi tersangka sendirian dalam kasus yang merugikan negara ini.

Dua mantan pejabat BGN lainnya juga ikut terseret.

Mereka adalah Soni Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung, Wakil Kepala BGN Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pemanfaatan Data.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, memberikan keterangan resmi. Ia menegaskan penyidik telah memiliki bukti kuat untuk menjerat ketiganya.

Pihak kejaksaan menyatakan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah. Proses hukum terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

Profil Akademik dan Karier

Dadan Hindayana dikenal sebagai akademisi dengan latar belakang pendidikan mumpuni. Ia lulusan Fakultas Pertanian IPB tahun 1990.

Di masa muda, ia aktif dalam organisasi kampus. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian IPB periode 1989-1990.

Dadan juga pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru di fakultasnya. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan di Jerman.

Pada 1995-1997, ia mengikuti program penyetaraan di Universitas Rheinischen Friedrich-Wilhelms Bonn. Gelar doktor diraih dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover pada 2000 dengan fokus Entomologi Terapan.

Karier profesionalnya dimulai sejak 1992 sebagai dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB. Ia fokus pada Ekologi Serangga dan Pengendalian Hama Terpadu.