Dugaan Korupsi Dana MBG untuk Haji, Nama Dadan Hindayana Jadi Sorotan
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Penahanan ini terkait dugaan korupsi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Dadan ditahan hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya pada Selasa, 2 Juni 2026. Momen ini semakin dramatis karena ia baru saja menyelesaikan ibadah haji di Arab Saudi.
>>> Hasil MPL S17: Dewa United Bungkam NAVI 2-0, Maybee Jadi Bintang
Viral di Media Sosial
Berita penangkapan Dadan langsung viral di berbagai platform media sosial. Netizen Indonesia meluapkan kemarahan di kolom komentar.
Banyak warganet mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk berangkat haji. Mereka menduga biaya perjalanan suci itu berasal dari uang rakyat yang dikorupsi.
Komentar sarkastik hingga hujatan tajam membanjiri akun-akun informasi di Instagram. Salah satu netizen menuliskan kekecewaan terhadap penyalahgunaan uang yang seharusnya untuk gizi anak-anak.
Beberapa pengguna media sosial mengaitkan tindakan korupsi ini dengan nilai religiusitas. Mereka menilai perbuatan tersebut sangat hina karena dilakukan saat menjabat di instansi yang mengurus kesehatan masyarakat.
>>> Balita di Bantul Ditemukan Terikat dan Dilakban, Ibu Jadi Tersangka
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Program Makan Bergizi
Kejaksaan Agung menetapkan tiga nama utama dalam kasus ini:
- Dadan Hindayana: Mantan Kepala BGN, tersangka utama.
- Sony Sanjaya: Mantan Wakil Kepala BGN, diduga terlibat.
- Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN lainnya, juga tersangka.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Tim penyidik Kejagung terus mendalami keterlibatan mereka dalam kerugian negara.
Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan
Kasus ini terungkap setelah ditemukan ketidakberesan dalam skema pengadaan barang. Fokus penyelidikan pada proses distribusi Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Penyimpangan terjadi pada program yang menjadi pilar utama perbaikan gizi nasional. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas aliran dana tersebut.
>>> Revisi UU PPSK Siap ke Paripurna, DPR Resmi Bisa Evaluasi BI dan OJK 2026
Proses penyidikan masih terus berkembang. Publik mendesak penegakan hukum yang transparan dan memberikan efek jera.
Update Terbaru
Australia Tekuk Indonesia 1-0 di Semifinal Piala AFF U19
Sabtu / 13-06-2026, 00:32 WIB
Bartomeu Ungkap Barcelona Gagal Dapatkan Vinicius Junior dan Mbappe
Sabtu / 13-06-2026, 00:32 WIB
Mantan Pembalap F1 Alex Zanardi Meninggal di Usia 59 Tahun
Sabtu / 13-06-2026, 00:31 WIB
Barcelona Incar Julian Alvarez Jadi Target Utama Bursa Transfer
Sabtu / 13-06-2026, 00:31 WIB
Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Pertalite Aman di Seluruh Indonesia
Sabtu / 13-06-2026, 00:29 WIB
Saham SpaceX Melonjak 20 Persen pada Debut Perdagangan Perdana di Nasdaq
Sabtu / 13-06-2026, 00:29 WIB
Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Pertalite Aman di Seluruh SPBU
Sabtu / 13-06-2026, 00:29 WIB
Cara Aktifkan TikTok PayLater Terbaru Tahun 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:29 WIB
Edin Dzeko Siap Pimpin Bosnia di Piala Dunia 2026 di Usia 40 Tahun
Sabtu / 13-06-2026, 00:29 WIB
Indonesia dan Malaysia Perkuat Kesejahteraan Warga Perbatasan Lewat Sosek Malindo
Sabtu / 13-06-2026, 00:28 WIB
Iran Targetkan Seluruh Aset Militer dan Komersial Elon Musk
Sabtu / 13-06-2026, 00:28 WIB
Tim Bulu Tangkis Putri Indonesia Gagal ke Final Uber Cup 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:28 WIB
Adhyaksa FC Siap Jadikan Stadion Tuah Pahoe Palangka Raya Sebagai Markas
Sabtu / 13-06-2026, 00:27 WIB
Gangguan Massal Meta Lumpuhkan Akses Ratusan Ribu Pengguna Global
Sabtu / 13-06-2026, 00:27 WIB






