Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Penahanan ini terkait dugaan korupsi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Dadan ditahan hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya pada Selasa, 2 Juni 2026. Momen ini semakin dramatis karena ia baru saja menyelesaikan ibadah haji di Arab Saudi.

>>> Hasil MPL S17: Dewa United Bungkam NAVI 2-0, Maybee Jadi Bintang

Viral di Media Sosial

Berita penangkapan Dadan langsung viral di berbagai platform media sosial. Netizen Indonesia meluapkan kemarahan di kolom komentar.

Banyak warganet mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk berangkat haji. Mereka menduga biaya perjalanan suci itu berasal dari uang rakyat yang dikorupsi.

Komentar sarkastik hingga hujatan tajam membanjiri akun-akun informasi di Instagram. Salah satu netizen menuliskan kekecewaan terhadap penyalahgunaan uang yang seharusnya untuk gizi anak-anak.

Beberapa pengguna media sosial mengaitkan tindakan korupsi ini dengan nilai religiusitas. Mereka menilai perbuatan tersebut sangat hina karena dilakukan saat menjabat di instansi yang mengurus kesehatan masyarakat.

>>> Balita di Bantul Ditemukan Terikat dan Dilakban, Ibu Jadi Tersangka

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Program Makan Bergizi

Kejaksaan Agung menetapkan tiga nama utama dalam kasus ini:

  • Dadan Hindayana: Mantan Kepala BGN, tersangka utama.
  • Sony Sanjaya: Mantan Wakil Kepala BGN, diduga terlibat.
  • Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN lainnya, juga tersangka.

Ketiga tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Tim penyidik Kejagung terus mendalami keterlibatan mereka dalam kerugian negara.

Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan

Kasus ini terungkap setelah ditemukan ketidakberesan dalam skema pengadaan barang. Fokus penyelidikan pada proses distribusi Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Penyimpangan terjadi pada program yang menjadi pilar utama perbaikan gizi nasional. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas aliran dana tersebut.

>>> Revisi UU PPSK Siap ke Paripurna, DPR Resmi Bisa Evaluasi BI dan OJK 2026

Proses penyidikan masih terus berkembang. Publik mendesak penegakan hukum yang transparan dan memberikan efek jera.