Dugaan Korupsi Dana MBG untuk Haji, Nama Dadan Hindayana Jadi Sorotan
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Penahanan ini terkait dugaan korupsi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Dadan ditahan hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya pada Selasa, 2 Juni 2026. Momen ini semakin dramatis karena ia baru saja menyelesaikan ibadah haji di Arab Saudi.
>>> Hasil MPL S17: Dewa United Bungkam NAVI 2-0, Maybee Jadi Bintang
Viral di Media Sosial
Berita penangkapan Dadan langsung viral di berbagai platform media sosial. Netizen Indonesia meluapkan kemarahan di kolom komentar.
Banyak warganet mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk berangkat haji. Mereka menduga biaya perjalanan suci itu berasal dari uang rakyat yang dikorupsi.
Komentar sarkastik hingga hujatan tajam membanjiri akun-akun informasi di Instagram. Salah satu netizen menuliskan kekecewaan terhadap penyalahgunaan uang yang seharusnya untuk gizi anak-anak.
Beberapa pengguna media sosial mengaitkan tindakan korupsi ini dengan nilai religiusitas. Mereka menilai perbuatan tersebut sangat hina karena dilakukan saat menjabat di instansi yang mengurus kesehatan masyarakat.
>>> Balita di Bantul Ditemukan Terikat dan Dilakban, Ibu Jadi Tersangka
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Program Makan Bergizi
Kejaksaan Agung menetapkan tiga nama utama dalam kasus ini:
- Dadan Hindayana: Mantan Kepala BGN, tersangka utama.
- Sony Sanjaya: Mantan Wakil Kepala BGN, diduga terlibat.
- Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN lainnya, juga tersangka.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Tim penyidik Kejagung terus mendalami keterlibatan mereka dalam kerugian negara.
Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan
Kasus ini terungkap setelah ditemukan ketidakberesan dalam skema pengadaan barang. Fokus penyelidikan pada proses distribusi Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Penyimpangan terjadi pada program yang menjadi pilar utama perbaikan gizi nasional. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas aliran dana tersebut.
>>> Revisi UU PPSK Siap ke Paripurna, DPR Resmi Bisa Evaluasi BI dan OJK 2026
Proses penyidikan masih terus berkembang. Publik mendesak penegakan hukum yang transparan dan memberikan efek jera.
Update Terbaru
Honor Luncurkan Ponsel Murah X7e dengan Baterai 7.500mAh dan Android 16
Kamis / 04-06-2026, 00:51 WIB
Pencairan Gaji ke-13 PNS Pusat 2026 Capai 99,3 Persen
Kamis / 04-06-2026, 00:50 WIB
PP 19/2026 Terbit, Danantara Bisa Tambah Anggota Holding Baru
Kamis / 04-06-2026, 00:50 WIB
Empat Wakil Indonesia Lolos ke Putaran Kedua Indonesia Open 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:46 WIB
Karya Seni Pisang Rp120 Miliar Dicuri di Museum Prancis
Kamis / 04-06-2026, 00:45 WIB
Penyebab DANA Cicil Tidak Muncul dan Cara Mengatasinya Terbaru 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:45 WIB
Rupiah Berpotensi Menguat Tajam jika Danantara Berantas Ekspor Ilegal di 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:41 WIB
OJK Rilis Aturan Terbaru Berantas Fraud Asuransi, Nasabah Makin Aman 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:40 WIB
Update Daftar Bansos Cair Mei 2026, Cek Jadwal Resmi dan Nama Penerima Terbaru
Kamis / 04-06-2026, 00:40 WIB
Rupiah Nyaris Rp18 Ribu, Hipmi: Tekanan Berat Bagi Dunia Usaha di 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:36 WIB
Suku Bunga dan Yield Melonjak, Multifinance Kian Selektif Terbitkan Surat Utang 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:35 WIB
Smart TV vs Google TV: Perbedaan dan Keunggulan yang Perlu Diketahui
Kamis / 04-06-2026, 00:35 WIB
The Apothecary Diaries Season 3 Tayang di Crunchyroll Fall 2026 dan Spring 2027
Kamis / 04-06-2026, 00:31 WIB
Paper Rex Hentikan Rekor 14 Kemenangan Nongshim RedForce di VCT Pacific 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:30 WIB






