Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka terhadap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

>>> 7 Kepribadian Orang yang Hobi Stalking Menurut Psikologi

Ketiga sosok yang kini berurusan dengan hukum tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Saat dimintai keterangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (3/6/2026), Purbaya mengaku baru mendengar kabar tersebut dari awak media.

Menkeu tampak terkejut sekaligus prihatin mendengar informasi mengenai penahanan mantan pejabat BGN itu.

"Oh sudah ya? Kasihan amat ya.

Barusan ya?" ujar Purbaya merespons pertanyaan wartawan mengenai perkembangan kasus korupsi di lembaga yang baru dibentuk tersebut.

Pemerintah Hormati Proses Hukum

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat sepenuhnya menghormati prosedur hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Ia memastikan kementeriannya tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya penyelidikan.

Mengenai nasib kepemimpinan di Badan Gizi Nasional pasca penetapan tersangka ini, Purbaya menjelaskan bahwa evaluasi jabatan merupakan hak prerogatif pimpinan tertinggi negara.

Segala keputusan terkait posisi pimpinan sepenuhnya berada di tangan Presiden.

"Terkait evaluasi kinerja pimpinan BGN, itu keputusan Bapak Presiden. Yang jelas, kita enggak ikut campur dalam proses hukumnya," tutur Purbaya dengan tegas di depan para jurnalis.

Purbaya kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk membiarkan aparat penegak hukum bekerja secara mandiri dan profesional tanpa adanya tekanan dari pihak eksekutif.