Total anggaran yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp260 triliun diprediksi akan sedikit berkurang karena faktor efisiensi dan pemotongan durasi pelaksanaan.

Dugaan Mark Up dalam Proyek Pengadaan BGN

Sebelumnya, Menkeu pernah menyuarakan kekhawatiran mengenai anggaran pembelian motor listrik oleh BGN yang mencapai Rp1,05 triliun untuk 25 ribu unit.

>>> Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Intip Harta Kekayaannya yang Mengejutkan di 2026

Isu ini sempat menjadi sorotan karena adanya dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan barang impor tersebut.

Rincian pengadaan barang yang diduga bermasalah meliputi beberapa poin berikut:

  • Pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek menyentuh angka Rp1 triliun.
  • Pembelian 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan diduga mengandung unsur mark up.
  • Pengadaan lebih dari 31 ribu unit komputer tablet yang ditemukan adanya indikasi penggelembungan harga.
  • Penyediaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang pelaksanaannya dianggap menyimpang dari aturan.

Data di atas merupakan temuan penyidik yang menjadi landasan penetapan status tersangka bagi para pimpinan lama BGN.

Kerugian negara diduga timbul akibat ketidaksesuaian spesifikasi barang dan harga pasar yang seharusnya.

Perubahan Struktur Kepemimpinan di BGN

Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis untuk periode tahun 2025-2026.

Syarief Sulaeman Nahdi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat.

Kasus ini fokus pada manipulasi harga atau mark up dalam pengadaan berbagai fasilitas pendukung program.

Sebelum status hukum ini ditetapkan, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu memberhentikan ketiganya dari jabatan mereka masing-masing.

Langkah tegas ini diambil atas pertimbangan pelanggaran kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan lembaga negara.

Berikut adalah struktur pimpinan baru di Badan Gizi Nasional pasca pemberhentian pejabat lama:

  • Kepala BGN: Dadan Hindayana (lama) digantikan Nanik S Deyang (baru).
  • Wakil Kepala BGN: Sony Sonjaya (lama) digantikan Agustina Arum Sari (baru).
  • Wakil Kepala BGN: Lodewyk Pusung (lama) digantikan Mayjen TNI Trenggono (baru).

Perubahan ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan program strategis nasional di tengah masalah hukum.

>>> Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Disahkan di Paripurna 2026

Diharapkan pimpinan baru dapat memperbaiki tata kelola lembaga agar lebih transparan dan akuntabel ke depannya.