Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG 2026
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
>>> Rupiah Melemah, Bisnis Trade Finance Perbankan 2026 Terbukti Tetap Tangguh
Ketiga tersangka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
Penetapan ini diumumkan pada Rabu (3/6/2026).
Penahanan Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah. Para tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan MBG.
Kejagung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.
Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Lodewyk Pusung di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Penggeledahan Kantor BGN
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik menggeledah kantor pusat BGN di Jakarta sejak pukul 02.00 WIB. Tiga hingga empat kendaraan Kejaksaan terlihat memasuki area kantor.
>>> AS Ancam Tarif Impor 10 Persen ke RI, Isu Kerja Paksa Jadi Sorotan
Selama penggeledahan, akses karyawan dibatasi hanya di area lobi. Petugas keamanan menyebut pembatasan itu untuk menjaga kelancaran pencarian bukti.
Penggeledahan bertujuan mencari dokumen dan bukti tambahan terkait dugaan korupsi MBG. Langkah ini merupakan kelanjutan pemantauan panjang terhadap pengelolaan anggaran BGN.
Pergantian Kepemimpinan BGN
Sebelum kasus ini mencuat, posisi Dadan Hindayana telah digantikan. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik S.
Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.
Pergantian dilakukan di tengah audit internal BGN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengonfirmasi evaluasi kinerja BGN terus berjalan untuk memastikan program MBG tepat sasaran.
>>> Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026
Kejagung berkomitmen mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut dana publik untuk pemenuhan nutrisi nasional.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB







