Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas resmi dari kepolisian. Pemasangannya wajib sesuai regulasi yang berlaku.

Di jalanan, masih banyak kendaraan menggunakan pelat nomor tidak resmi atau buatan sendiri. Hal ini biasanya karena pemilik ingin mendapatkan pelat cepat tanpa ke Samsat atau demi estetika.

>>> Aleix Espargaro Ungkap Peran Baru Alberto Puig di MotoGP 2026

Meski tampak serupa, pelat asli memiliki spesifikasi teknis dan fitur pengaman khusus. Pelat tidak standar berisiko membuat pengemudi terkena tilang.

Perbedaan Pelat Nomor Resmi dan Buatan Sendiri

Mengenali perbedaan antara pelat asli terbitan Samsat dengan pelat buatan mandiri cukup mudah jika dilakukan teliti. Polri telah menetapkan standar kualitas ketat untuk keaslian setiap pelat.

Berikut langkah sederhana memverifikasi keaslian pelat nomor:

  • Lakukan tes pantulan cahaya dengan menyorot pelat menggunakan lampu kilat ponsel atau senter di area gelap. Pelat asli akan memantulkan cahaya optimal atau terlihat menyala, sementara pelat palsu biasanya kusam.
  • Raba bagian sudut bawah atau area kosong pada permukaan pelat. Pada pelat resmi, terdapat logo Korlantas Polri yang dibuat timbul (emboss) sebagai penanda keaslian.
  • Perhatikan kerapian dan bentuk tulisan. Pelat resmi memiliki cetakan huruf dan angka yang presisi, seragam, serta kaku sesuai standar baku Kepolisian RI.

Langkah di atas merupakan cara praktis bagi masyarakat untuk memastikan kendaraan tidak menggunakan atribut ilegal.

Jika ditemukan angka miring, terlalu rapat, atau font tidak lazim, kemungkinan besar pelat tersebut bukan produk resmi Samsat.

>>> Sumardji Ungkap Rencana TC Timnas Indonesia di Bali: Target Juara Piala AFF 2026

Karakteristik Fisik Pelat Nomor Terbitan Polri