Selain fitur pengaman, material fisik yang digunakan Korlantas Polri memiliki kualitas berbeda dengan pelat pinggir jalan. Hal ini bertujuan agar pelat tahan lama dan mudah dibaca kamera ETLE.

Ciri fisik menonjol dari pelat nomor resmi:

  • Kualitas Material: Terbuat dari bahan logam tebal, kokoh, dan hasil potongan presisi.
  • Lapisan Cat: Menggunakan cat khusus reflektif yang memantulkan cahaya saat malam hari.
  • Standar Tipografi: Bentuk huruf dan angka baku, konsisten, mengikuti regulasi Korlantas.
  • Tanda Pengaman: Terdapat logo Korlantas Polri berbentuk emboss (timbul) yang sulit dipalsukan.

Aspek-aspek di atas merupakan standar nasional untuk setiap kendaraan bermotor di Indonesia.

Dengan memahami detail ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih waspada dan tidak tergiur menggunakan jasa pembuatan pelat non-resmi.

Selalu urus dokumen dan atribut kendaraan hanya melalui jalur resmi di Samsat untuk menghindari masalah hukum.

>>> Wabah Ebola Hambat Persiapan Timnas Kongo Menuju Piala Dunia 2026

Penggunaan pelat nomor yang sah adalah bagian dari kepatuhan berkendara demi keamanan dan ketertiban bersama.