Cara Hindari Sengketa Transfer Pricing, Ajukan APA via Coretax Tanpa Ribet 2026
Sengketa transfer pricing kerap menjadi masalah berulang bagi wajib pajak di Indonesia. Kasus yang sudah dimenangkan sering kembali dipermasalahkan pada tahun pajak berikutnya.
Indonesia menganut sistem Civil Law yang tidak mewajibkan hakim mengikuti putusan sebelumnya. Berbeda dengan negara Common Law seperti Inggris atau Australia yang menerapkan doktrin stare decisis.
Namun, wajib pajak tidak harus terjebak dalam lingkaran sengketa tanpa solusi. Indonesia menyediakan jalan keluar melalui Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA).
Memahami Mekanisme APA dan Jenisnya
APA adalah instrumen untuk mencegah sengketa transfer pricing sebelum muncul. Melalui sistem Coretax, proses pengajuan APA kini lebih sederhana dan efisien.
Contoh kasus: PT ABC memiliki pinjaman dari XYZ Ltd di Singapura. XYZ Ltd mematok bunga 15 persen per tahun, tetapi DJP menganggap tidak wajar dan menetapkan 12 persen.
DJP menerbitkan SKPKB karena selisih bunga. Tanpa APA, sengketa serupa akan berulang setiap tahun selama bunga masih dibayarkan.
Koreksi DJP idealnya diikuti corresponding adjustment di negara mitra. Hal ini agar pajak penghasilan XYZ Ltd di Singapura turun sesuai pendapatan bunga 12 persen.
Wajib pajak memiliki dua pilihan APA:
- Unilateral APA (UAPA): hanya melibatkan DJP dan wajib pajak dalam negeri. Berisiko pajak berganda karena kewajiban di negara mitra tidak berubah.
- Bilateral APA (BAPA): melibatkan DJP dan otoritas pajak negara mitra, seperti IRAS di Singapura, untuk menghindari pajak berganda. BAPA memerlukan Tax Treaty antara Indonesia dan negara terkait.
Persyaratan dan Prosedur Pengajuan
Sebelum mengajukan APA, wajib pajak harus memenuhi kriteria ketat. Persyaratan ini memastikan rekam jejak kepatuhan yang baik dan data transparan.
Update Terbaru
Sinopsis Knives Out, Bioskop Trans TV 3 Juni 2026
Rabu / 03-06-2026, 18:40 WIB
Rupiah Melemah, Bisnis Trade Finance Perbankan 2026 Terbukti Tetap Tangguh
Rabu / 03-06-2026, 18:40 WIB
AS Ancam Tarif Impor 10 Persen ke RI, Isu Kerja Paksa Jadi Sorotan
Rabu / 03-06-2026, 18:40 WIB
Bocoran Welcome Tour Steam Machine Muncul di GitHub, Spekulasi Rilis Menguat
Rabu / 03-06-2026, 18:35 WIB
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026
Rabu / 03-06-2026, 18:35 WIB
Aturan Baru PPDB SMP Banyumas 2026: Zonasi dan Prestasi Berubah
Rabu / 03-06-2026, 18:35 WIB
Celah Keamanan Chatbot Meta AI Dieksploitasi untuk Bobol Akun Instagram
Rabu / 03-06-2026, 18:30 WIB
Daftar Harga Xiaomi TV S Mini LED 2026: Spek Premium Layar Jumbo
Rabu / 03-06-2026, 18:30 WIB
Waspada, Hacker Pakai Meta AI untuk Bobol Akun Instagram dengan Cepat 2026
Rabu / 03-06-2026, 18:30 WIB
Susul Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung
Rabu / 03-06-2026, 18:27 WIB
Microsoft Luncurkan Web IQ, Mesin Pencari Khusus untuk Agen AI
Rabu / 03-06-2026, 18:25 WIB
Libur Nasional Juni 2026 Tersisa Satu, Ini Jadwal Long Weekend Berikutnya
Rabu / 03-06-2026, 18:25 WIB
OJK Dapat Wewenang Baru: Atur Bursa Karbon hingga Dana Haji dalam UU P2SK
Rabu / 03-06-2026, 18:25 WIB
Timnas Esports Indonesia Resmi Berangkat ke SEA Esports Nation Cup 2026 di Vietnam
Rabu / 03-06-2026, 18:25 WIB






