Cara Hindari Sengketa Transfer Pricing, Ajukan APA via Coretax Tanpa Ribet 2026
Sengketa transfer pricing kerap menjadi masalah berulang bagi wajib pajak di Indonesia. Kasus yang sudah dimenangkan sering kembali dipermasalahkan pada tahun pajak berikutnya.
Indonesia menganut sistem Civil Law yang tidak mewajibkan hakim mengikuti putusan sebelumnya. Berbeda dengan negara Common Law seperti Inggris atau Australia yang menerapkan doktrin stare decisis.
Namun, wajib pajak tidak harus terjebak dalam lingkaran sengketa tanpa solusi. Indonesia menyediakan jalan keluar melalui Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA).
Memahami Mekanisme APA dan Jenisnya
APA adalah instrumen untuk mencegah sengketa transfer pricing sebelum muncul. Melalui sistem Coretax, proses pengajuan APA kini lebih sederhana dan efisien.
Contoh kasus: PT ABC memiliki pinjaman dari XYZ Ltd di Singapura. XYZ Ltd mematok bunga 15 persen per tahun, tetapi DJP menganggap tidak wajar dan menetapkan 12 persen.
DJP menerbitkan SKPKB karena selisih bunga. Tanpa APA, sengketa serupa akan berulang setiap tahun selama bunga masih dibayarkan.
Koreksi DJP idealnya diikuti corresponding adjustment di negara mitra. Hal ini agar pajak penghasilan XYZ Ltd di Singapura turun sesuai pendapatan bunga 12 persen.
Wajib pajak memiliki dua pilihan APA:
- Unilateral APA (UAPA): hanya melibatkan DJP dan wajib pajak dalam negeri. Berisiko pajak berganda karena kewajiban di negara mitra tidak berubah.
- Bilateral APA (BAPA): melibatkan DJP dan otoritas pajak negara mitra, seperti IRAS di Singapura, untuk menghindari pajak berganda. BAPA memerlukan Tax Treaty antara Indonesia dan negara terkait.
Persyaratan dan Prosedur Pengajuan
Sebelum mengajukan APA, wajib pajak harus memenuhi kriteria ketat. Persyaratan ini memastikan rekam jejak kepatuhan yang baik dan data transparan.
Update Terbaru
CEO Jagex Targetkan RuneScape Jadi MMO Nomor Satu, Geser World of Warcraft
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Desainer Quest Cyberpunk 2077: Villa Eurodyne Masih Simpan Banyak Rahasia
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Panduan Manga Musim Panas 2026: Rilis Baru dan Review Volume Pertama
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Jadwal Anime dan Berita Terkini 18-21 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
PYC Ungkap Celah Pengembangan Industri Baterai, Sinkronisasi Kebijakan Jadi Kunci
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
Tiket Museum George Lucas Ludes Terjual, Antrean Capai 5 Jam
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
Kadek Seina Maputra Juara Starbucks Barista Championship 2026, Siap Wakili Indonesia di Asia Pasifik
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Tersangka Ledakkan Petasan di Depan Gedung Federal New York, Tiga Terluka
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Konflik AS-Iran di Hormuz: Peluang bagi Rusia dan China di Asia Tenggara
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Milania Giudice Tari Bareng Adik yang Laporkan ke Polisi
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Kuda Pacu Adan Banuelos Kaget Tahu Bella Hadid Single
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Dustin Poirier: Bud Langsung Putus Kontrak Usai Penangkapan
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Ibu Nolan Wells Ajukan Permohonan Hukum untuk Tuntut Kematian Putranya
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Gagal di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Pastikan Berpisah dengan Belgia
Rabu / 22-07-2026, 05:24 WIB







