Sengketa transfer pricing kerap menjadi masalah berulang bagi wajib pajak di Indonesia. Kasus yang sudah dimenangkan sering kembali dipermasalahkan pada tahun pajak berikutnya.

Indonesia menganut sistem Civil Law yang tidak mewajibkan hakim mengikuti putusan sebelumnya. Berbeda dengan negara Common Law seperti Inggris atau Australia yang menerapkan doktrin stare decisis.

Namun, wajib pajak tidak harus terjebak dalam lingkaran sengketa tanpa solusi. Indonesia menyediakan jalan keluar melalui Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA).

Memahami Mekanisme APA dan Jenisnya

APA adalah instrumen untuk mencegah sengketa transfer pricing sebelum muncul. Melalui sistem Coretax, proses pengajuan APA kini lebih sederhana dan efisien.

Contoh kasus: PT ABC memiliki pinjaman dari XYZ Ltd di Singapura. XYZ Ltd mematok bunga 15 persen per tahun, tetapi DJP menganggap tidak wajar dan menetapkan 12 persen.

DJP menerbitkan SKPKB karena selisih bunga. Tanpa APA, sengketa serupa akan berulang setiap tahun selama bunga masih dibayarkan.

Koreksi DJP idealnya diikuti corresponding adjustment di negara mitra. Hal ini agar pajak penghasilan XYZ Ltd di Singapura turun sesuai pendapatan bunga 12 persen.

Wajib pajak memiliki dua pilihan APA:

  • Unilateral APA (UAPA): hanya melibatkan DJP dan wajib pajak dalam negeri. Berisiko pajak berganda karena kewajiban di negara mitra tidak berubah.
  • Bilateral APA (BAPA): melibatkan DJP dan otoritas pajak negara mitra, seperti IRAS di Singapura, untuk menghindari pajak berganda. BAPA memerlukan Tax Treaty antara Indonesia dan negara terkait.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan

Sebelum mengajukan APA, wajib pajak harus memenuhi kriteria ketat. Persyaratan ini memastikan rekam jejak kepatuhan yang baik dan data transparan.